KATA PENGANTAR
Alhamdulillahirabbil’alamin, segala
puji bagi Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya, sehingga kami
dapat menyelesaikan makalah ini dengan
tepat waktu. Shalawat dan salam tak lupa senantiasa kita sanjungkan kepada Nabi
Muhammad SAW yang kita harapkan syafa’atnya di yaumulqiyamah nanti, amin.
Penyusunan makalah ini
dibuat guna memenuhi tugas mata kuliah Investasi dalam Islam.Makalah ini
berjudul “Deposito”, yang membahas
tentang pengertian deposito,jenis-jenis deposito,persyaratan deposito serta keuntungan
dan kerugian deposito.
Kami menyadari bahwa makalah ini
belum sempurna,baik dalam hal penulisan maupun pokok bahasan yang kami
jelaskan. Berkaitan dengan hal tersebut kami selaku penulis sangat mengharapkan
saran, agar kedepannya kami bisa memperbaiki kesalahan-kesalahan kami yang
lalu.
Banda
Aceh, April 2015
Penulis,
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR................................................................................... i
DAFTAR ISI.................................................................................................. ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang....................................................................................... 1
1.2 Rumusan Masalah.................................................................................. 1
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Deposito.............................................................................. 2
2.2 Jenis-jenis Deposito.............................................................................. 2
2.3 Persyaratan
Deposito............................................................................ 6
2.4 Keuntungan
dan Kerugian Deposito.................................................... 7
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan .......................................................................................... 9
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Kehidupan
manusia semakin hari semakin berkembang,
baik dari segi budaya maupun tata cara hidup yang dijalani tiap-tiap
individu.Perkembangan ini sejalan dengan fitrah manusia yang pasti akan terjadi
disepanjang masa dan disemua generasi.
Perkembangan ini terjadi pada
berbagai hal,bahkan terkadang perkembangan ini menjadikan perubahan pada
masyarakat,baik dari segi pemahaman maupun pengalaman dalam kehidupan sosial. Hal yang sering
terjadi dalam kehidupan masyarakat adalah kegiatan transaksi perbankan,baik
dalam bentuk tabungan maupun deposito.
Oleh karena itu, kami akan sedikit
membahas hal-hal yang berkaitan dengan masalah deposito,supaya kita mengetahui
serta memahami bagaimana sistem dalam deposito tersebut.
B.
Rumusan Masalah
Ø Pengertian
Deposito
Ø Jenis-jenis
Deposit
Ø Persyaratan
deposito
Ø Keuntungan
dan kerugian deposito
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Deposito
Secara umum di Indonesia, deposito
identik dengan simpanan deposito berjangka atau time deposit. Deposito adalah
produk bank yang memberikan bunga lebih tinggi dari simpanan biasa, bila anda
menyimpan uang tersebut dengan jangka waktu tertentu.Simpanan deposito hanya
bisa ditarik setelah jangka waktu tertentu.
Pengertian
deposito menurut Simorangkir (1985:92) berpendapat bahwa: Deposito adalah
setiap jumlah uang yang dapat disetor oleh seseorang debitur atau penyewa
sebagai uang panjar atau uang muka, baik telah dikredit maupun akan dikredit
kepadanya atas nama deposito atau uang muka, baik jumlah tersebut akan telah
dibayar kepada kreditur atau pemilik atau seseorang lainnya, atau akan telah dilunaskan
melalui pembayaran uang atau transfer atau melalui penyerahan barang-barang
atau dengan cara lain.
Menurut
Undang-Undang No. 10/1998, Pasal 1 ayat 7 (1998:7) yang memberikan pengertian
deposito adalah sebagai berikut: Deposito adalah simpanan yang
penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian
nasabah penyimpan dengan bank.
Sedangkan
menurut Thomas Suyatno (1989:36), pengertian deposito adalah : Simpanan
pihak ketiga pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam waktu
tertentu menurut perjanjian pihak ketiga dengan bank yang bersangkutan.
B. Jenis-jenis Deposito
Pada umumnya deposito dapat
digolongkan menurut jangka waktu menuju maturity. Beberapa penggolongan
deposito tersebut adalah sebagai berikut :
a. Demand deposit (Rekening Koran)
Demand deposit (rekening
koran) pada bank-bank di Amerika Serikat dapat digolongkan menjadi lima macam,
yaitu :
1.
Inter bank deposit (deposito-deposito antar bank)
yaitu deposito yang disimpan, baik dengan bank yang mendepositokan maupun bagi
yang menerimanya.
2.
Deposito-deposito pemerintah Amerika Serikat bagi
bank-bank dagang disebut oleh bank-bank sebagai rekening–rekening pajak dan
pemberian pinjaman (Tax and loan atau T & accounts), karena timbul
proses-proses perpajakan dan pemberian pinjaman.
3.
Deposito negara bagian dan daerah, merupakan
deposito-deposito berbagai macam pembagian unsur politik termasuk
distrik-distrik, sekolah dan sebagainya.
4.
Deposito-deposito pemerintahan yang disimpan oleh para
individu firma-firma dan perusahaan-perusahaan yang berbentuk badan hukum.
b. Time deposits
Tidak seperti deposito-deposito
rekening koran yang pada umumnya homogen macamnya, deposito berjangka dan
deposito tabungan ditawarkan dalam aneka ragam bentuk. Namun demikian,
ciri-ciri yang umum dan sama dari deposito-deposito tersebut adalah kewajiban
bank membayar tingkat bunga karena nasabah memerlukan jangka waktu tertentu
sebelum deposito-deposito tersebut dicairkan kembali.
Ada tiga macam bentuk dasar dari
deposito berjangka dan deposito tabungan, yaitu :
1. Deposito tabungan dan buku kas
(pas-book)
Merupakan jenis deposito yang paling
dikenal diantara berbagai macam rekening simpanan dan tidak ada jatuh waktu
khusus untuk deposito tersebut, serta dalam prakteknya dana-dana yang didepositokan
dalam rekening-rekening tersebut dapat ditambahkan dan ditarik kembali pada
waktu yang sesuai bagi depositonya. Deposito-deposito tabungan kekhasnya,
yakni membayar tingkat bunga yang lebih rendah daripada deposito-deposito
berjangka.
2. Sertifikat Deposito
Sertifikat
deposito merupakan jenis simpanan dana dari masyarakat yang penarikannya sesuai
jamgka waktu tertentu, dan dapat diperjual belikan. Menurut Undang-undang
Perbankan No. 10 tahun 1998 berbunyi : “Sertifikat Deposito adalah simpanan
dalam bentuk deposito yang sertifikat bukti penyimpanannya dapat dipindah
tangankan”.
Sertifikat
deposito juga merupakan bukti bahwa seseorang atau sebuah perusahaan yang
berbentuk badan hukum telah mendepositokan sejumlah uang tertentu di sebuah bank.
Ciri-ciri yang mendasar dari rekening deposito ini adalah bahwa dana yang
didepositokan tidak dapat ditarik kembali oleh pemiliknya paling sedikit selama
30 hari (atau lebih) dan bahwa sertifikat-sertifikat dijual oleh bank dalam
denominasi-denominasi tetap, misalnya $1000, $5000 dan $100.000.
Di lain
pihak ada pula yang mendefinisikan sertifikat deposito sebagai simpanan
berjangka atas pembawa atau unjuk dengan izin otoritas moneter dan dikeluarkan
oleh bank sebagai bukti simpanan yang dapat diperjualbelikan atau
dipindahtangankan kepada pihak ketiga.
Dalam kaitan
ini bunga dibayar dimuka dalam arti dipotong dari nominalnya pada waktu
sertifikat deposito itu dibeli. Misalnya sertifikat deposito berjangka nominal
Rp.1.000.000 dibeli tunai dengan Rp.940.000, setelah sertifikat jatuh
tempo akan diterima kembali uang sebesar Rp.1.000.000. Sertifikat deposito
dapat diperjualbelikan kurang dari 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan.
Bunga yang
diberikan oleh setiap bank yang menerbitkan sertifikat berbeda satu dengan
lainnya. Perbedaan ini tergantung dari kemampuan dan kebutuhan bank
bersangkutan atas dana yang diinginkan untuk ditarik dari masyarakat.
Dari penjelasan tentang sertifikat deposito tersebut di atas dapat dikemukakan
beberapa hal sebagai berikut:
·
Sertifikat deposito bank adalah bukti penerimaan
sejumlah uang yang dikeluarkan oleh bank.
·
Terikat pada suatu jangka waktu tertentu.
·
Diberikan imbalan yang biasanya dibayar dimuka pada
saat membeli sertifikat deposito.
·
Bank yang mengeluarkan sertifikat deposito
mempertanggungjawabkan seluruh harta kekayaannya.
·
Dikeluarkan atas unjuk.
·
Dapat diperjualbelikan atau dipindahtangankan hanya
dengan cara penyerahan.
·
Pengeluaran sertifikat deposito sesuai dengan
Undang-undang yang berlaku di negara yang bersangkutan.
·
Bebas pajak atas bunga, deviden dan royalty.
·
Dapat dijadikan jaminan atas kredit.
·
Menjadi kadaluarsa setelah 30 tahun sejak tanggal
jangka waktunya.
Selain itu
dikenal pula istilah sertifikat deposito yang dirundingkan dan sertifikat
deposito yang tak dirundingkan. Perbedaan mendasar antara keduanya adalah bahwa
sertifikat deposito yang dapat dirundingkan dapat dijual sebelum jatuh temponya
oleh pembeli deposito asli (perdana), sedangkan pada sertifikat deposito yang
tidak dapat dirundingkan, hanya pembeli asli yang merupakan satu-satunya orang
yang dapat menguangkannya.
3. Deposito-deposito berjangka,
rekening terbuka
Kata terbuka dalam istilah rekening
terbuka berarti para deposan dapat mengembangkan jumlah barang pada
deposito-deposito sesuka hatinya. Dalam arti bahwa jumlah tidak ditentukan oleh
Bank. Namun pengembangannya sesuai dengan prinsip deposito, tidak bisa ditarik
sebelum waktunya. Deposito berjangka ini dikeluarkan atas nama.
Seperti yang telah dikemukakan di
atas bahwa deposito-deposito berjangka ini dikeluarkan dalam berbagai macam
oleh bank. Beberapa jenis lain diantaranya adalah :
·
Deposit on Call, yaitu simpanan yang berada dalam
bank selama deposan membutuhkannya, berbeda dengan deposito berjangka lainnya
apabila seorang ingin menarik simpanannya terlebih dahulu dia harus
memberitahukan kepada bank, sesuai dengan perjanjian antara deposan dengan
bank. Di luar negeri deposit on call ini banyak disukai oleh para nasabah.
·
Deposit Automatic Roll-Over. Jika
deposito yang telah jatuh tempo, tetapi pinjaman pokok belum diuangkan berarti
uang deposan menganggur tanpa uang bunga, tetapi tidak demikian halnya dengan
deposit automatic roll over secara otomatis diperhitungkan dengan bunganya
demikian juga dengan deposito yang habis waktunya dan deposan tertunda menarik
uang depositonya yang sudah jatuh tempo.
C. Persyaratan Deposito
Perorangan :
1. Fotocopy KTP
yang masih berlaku
2. Syarat lain yang tertuang dalam profile nasabah
3. Menandatangani surat perjanjian pembukaan deposito
Badan hukum :
1. Fotocopy KTP yang masih berlaku
2. Fotocopy SIUP
3. Fotocopy TDP
4. Fotocopy NPWP
D.
Keuntungan dan Kerugian dari deposito
Salah satu keuntungan deposito
adalah suku bunga yang lebih tinggi daripada suku bunga yang ditawarkan oleh rekening
tabungan biasa. Selain itu, minimnya resiko kehilangan uang juga menjadi alasan
tersendiri mengapa instrumen investasi ini kerap menjadi primadona bagi
kebanyakan orang.
Tidak berbeda dengan instrumen
investasi pada umumnya, deposito pun juga tidak luput dari kekurangan. Lalu apa
saja sebenarnya yang menjadi keuntungan dan kerugian deposito?
a. Keuntungan Deposito
(+) Suku
bunga lebih tinggi dibandingkan rekening tabungan biasa. Pemilik deposito dapat
mengharapkan imbal hasil (return) yang lebih baik jika dibandingkan menyimpan
uangnya di dalam rekening tabungan.
(+) Meskipun tidak memiliki fleksibilitas dalam hal akses atau penggunaan uang, namun beberapa bank di Indonesia telah memberi kemudahan agar bunga deposito dapat disimpan atau di-transfer ke rekening yang diinginkan. Jadi, pemilik deposito masih dapat menerima pendapatan rutin dalam bentuk pembayaran bunga pada interval waktu tertentu, bulan, per-empat bulan, per-enam bulan atau per-tahun.
(+) Meskipun tidak memiliki fleksibilitas dalam hal akses atau penggunaan uang, namun beberapa bank di Indonesia telah memberi kemudahan agar bunga deposito dapat disimpan atau di-transfer ke rekening yang diinginkan. Jadi, pemilik deposito masih dapat menerima pendapatan rutin dalam bentuk pembayaran bunga pada interval waktu tertentu, bulan, per-empat bulan, per-enam bulan atau per-tahun.
(+) Deposito adalah instrumen investasi yang (relatif) paling aman, jika dibandingkan dengan menempatkan uang di pasar saham, valuta asing, properti atau instrumen investasi lain yang mengandung resiko tinggi. Hal ini dikarenakan pengetahuan analisis yang rumit tidak diperlukan, seperti (misalnya) jika melakukan perdagangan valuta asing (forex) yang terkenal fluktuatif (harga dapat naik atau terjun bebas dalam waktu singkat, hitungan jam, menit, bahkan detik).
(+) Selain aman dari resiko fluktuasi pasar, deposito di Indonesia juga dilindungi oleh LPS (Lembaga Penjamin Simpanan), dengan catatan, bank bersangkutan tercatat sebagai anggotanya. Pemilik deposito tidak perlu khawatir jika sewaktu-waktu bank penerbit kolaps atau mengalami kebangkrutan. LPS menjamin dana setiap nasabah hingga Rp 2 miliar dengan suku bunga maksimal 7,5% di setiap bank.
b. Kerugian Deposito
(-) Meskipun
deposito adalah instrumen investasi yang (relatif) paling aman, namun imbal
hasil (return) yang sanggup diberikan juga terbilang paling rendah di antara
semua instrumen investasi lainnya.
(-) Pendapatan
dari bunga deposito akan menjadi tidak berarti jika dihadapkan pada kenaikan
laju inflasi (kenaikan harga-harga secara umum di pasar). Sebagai catatan,
tingkat inflasi pada bulan Maret 2013 di Indonesia telah menembus angka 5,9%. Padahal
rata-rata suku bunga deposito yang umum saat ini (juli 2013) hanya berkisar
antara 3,5% hingga 5,5%. Hal ini masih belum memperhitungkan potongan pajak
sebesar 20% bunga bagi deposito di atas Rp 7,5 juta.
(-) Tidak ada upaya apapun yang dapat dilakukan untuk meningkatkan nilai investasi, dikarenakan tidak adanya kesempatan bagi pemilik deposito untuk terlibat secara langsung dalam pengelolaannya.
(-) Tidak ada upaya apapun yang dapat dilakukan untuk meningkatkan nilai investasi, dikarenakan tidak adanya kesempatan bagi pemilik deposito untuk terlibat secara langsung dalam pengelolaannya.
Dari pemaparan keuntungan dan kerugian deposito di
atas, sebenarnya dapat ditarik satu kesimpulan bahwa deposito bukanlah sebuah
instrumen investasi yang mampu memberi imbal hasil (return) menarik, terlebih
jika harus dihadapkan pada laju inflasi yang cenderung setia mendaki dari waktu
ke waktu.
Meskipun hasil yang diperoleh tidak seberapa, namun
deposito sangat cocok bagi mereka yang sangat sensitif terhadap resiko.
Setidaknya, para pemilik deposito tidak harus dipusingkan dengan ancaman
fluktuasi pasar yang siap menggerus simpanan pokok. Selain itu, dengan
terkuncinya simpanan uang, sedikit banyak akan membantu menahan nafsu belanja
akibat pengeluaran-pengeluaran yang cenderung tidak penting alias boros.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Secara umum di Indonesia, deposito
identik dengan simpanan deposito berjangka atau time deposit. Deposito adalah
produk bank yang memberikan bunga lebih tinggi dari simpanan biasa, bila anda
menyimpan uang tersebut dengan jangka waktu tertentu.Simpanan deposito hanya
bisa ditarik setelah jangka waktu tertentu.
Jenis-jenis deposito adalah Demand deposit (rekening
koran) pada bank-bank di Amerika Serikat, sedangkan deposito berjangka(time deposito)
dan deposito tabungan ditawarkan dalam aneka ragam bentuk. Namun demikian,
ciri-ciri yang umum dan sama dari deposito-deposito tersebut adalah kewajiban
bank membayar tingkat bunga karena nasabah memerlukan jangka waktu tertentu
sebelum deposito-deposito tersebut dicairkan kembali.
deposito bukanlah sebuah instrumen investasi yang
mampu memberi imbal hasil (return) menarik, terlebih jika harus dihadapkan pada
laju inflasi yang cenderung setia mendaki dari waktu ke waktu.
Meskipun
hasil yang diperoleh tidak seberapa, namun deposito sangat cocok bagi mereka
yang sangat sensitif terhadap resiko. Setidaknya, para pemilik deposito tidak
harus dipusingkan dengan ancaman fluktuasi pasar yang siap menggerus simpanan
pokok.
DAFTAR
PUSTAKA
Ismail,2010.
Menejemen Perbankan:Dari Teori Menuju Aplikasi.Edisi Pertama,
Cetakan ke-I
.Kencana;Jakarta
Simorangkir,
O. P, 1986. Dasar-dasar dan Mekanisme Perbankan, Aksara
Persada Indonesia;Jakarta,
Undang-Undang
RI No. 10 tahun 1998, Tentang Perbankan, Sekretariat Kabinet
RI, Jakarta,
1998.
Suyatmo,
Thomas, 1989.Kelembagaan Perbankan. Gramedia;Jakarta
Jopie Jusuf, UPP AMP YKPN, 2005, Panduan Dasar Untuk Account
Officer
0 Komentar untuk "MAKALAH INVESTASI DALAM ISLAM “Deposito”"