Muhibbatul Alami

About my Tugas Kuliah and information Blog

Pages

Blogroll

Terimakasih Sudah Mengunjungi Blog Saya, Jangan Lupa Komentar Dan Baca Juga Postingan Blog Saya Yang Lainnya

MAKALAH INVESTASI DALAM ISLAM “Deposito”




KATA PENGANTAR

Alhamdulillahirabbil’alamin, segala puji bagi Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya, sehingga kami dapat  menyelesaikan makalah ini dengan tepat waktu. Shalawat dan salam tak lupa senantiasa kita sanjungkan kepada Nabi Muhammad SAW yang kita harapkan syafa’atnya di yaumulqiyamah nanti, amin.
Penyusunan makalah ini dibuat guna memenuhi tugas mata kuliah Investasi dalam Islam.Makalah ini berjudul “Deposito”, yang membahas tentang pengertian deposito,jenis-jenis deposito,persyaratan deposito serta keuntungan dan kerugian deposito.
            Kami menyadari bahwa makalah ini belum sempurna,baik dalam hal penulisan maupun pokok bahasan yang kami jelaskan. Berkaitan dengan hal tersebut kami selaku penulis sangat mengharapkan saran, agar kedepannya kami bisa memperbaiki kesalahan-kesalahan kami yang lalu.


                                                                                    Banda Aceh,   April 2015
                                                                                    Penulis,







DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR................................................................................... i
DAFTAR ISI.................................................................................................. ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang....................................................................................... 1
1.2 Rumusan Masalah.................................................................................. 1
BAB II PEMBAHASAN
2.1  Pengertian Deposito.............................................................................. 2
2.2   Jenis-jenis Deposito.............................................................................. 2
2.3  Persyaratan Deposito............................................................................ 6
2.4  Keuntungan dan Kerugian Deposito.................................................... 7
BAB III PENUTUP
      3.1 Kesimpulan .......................................................................................... 9
DAFTAR PUSTAKA











BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
            Kehidupan manusia semakin  hari semakin berkembang, baik dari segi budaya maupun tata cara hidup yang dijalani tiap-tiap individu.Perkembangan ini sejalan dengan fitrah manusia yang pasti akan terjadi disepanjang masa dan disemua generasi.
            Perkembangan ini terjadi pada berbagai hal,bahkan terkadang perkembangan ini menjadikan perubahan pada masyarakat,baik dari segi pemahaman maupun pengalaman  dalam kehidupan sosial. Hal yang sering terjadi dalam kehidupan masyarakat adalah kegiatan transaksi perbankan,baik dalam bentuk tabungan maupun deposito.
            Oleh karena itu, kami akan sedikit membahas hal-hal yang berkaitan dengan masalah deposito,supaya kita mengetahui serta memahami bagaimana sistem dalam deposito tersebut.
B. Rumusan Masalah
Ø  Pengertian Deposito
Ø  Jenis-jenis Deposit
Ø  Persyaratan deposito
Ø  Keuntungan dan kerugian deposito






BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Deposito
Secara umum di Indonesia, deposito identik dengan simpanan deposito berjangka atau time deposit. Deposito adalah produk bank yang memberikan bunga lebih tinggi dari simpanan biasa, bila anda menyimpan uang tersebut dengan jangka waktu tertentu.Simpanan deposito hanya bisa ditarik setelah jangka waktu tertentu.
Pengertian deposito menurut Simorangkir (1985:92) berpendapat bahwa: Deposito adalah setiap jumlah uang yang dapat disetor oleh seseorang debitur atau penyewa sebagai uang panjar atau uang muka, baik telah dikredit maupun akan dikredit kepadanya atas nama deposito atau uang muka, baik jumlah tersebut akan telah dibayar kepada kreditur atau pemilik atau seseorang lainnya, atau akan telah dilunaskan melalui pembayaran uang atau transfer atau melalui penyerahan barang-barang atau dengan cara lain.

Menurut Undang-Undang No. 10/1998, Pasal 1 ayat 7 (1998:7) yang memberikan pengertian deposito adalah sebagai berikut: Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank.

Sedangkan menurut Thomas Suyatno (1989:36), pengertian deposito adalah : Simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam waktu tertentu menurut perjanjian pihak ketiga dengan bank yang bersangkutan.

B. Jenis-jenis Deposito
Pada umumnya deposito dapat digolongkan menurut jangka waktu menuju maturity.  Beberapa penggolongan deposito tersebut adalah sebagai berikut :
a. Demand deposit (Rekening Koran)
Demand deposit (rekening koran) pada bank-bank di Amerika Serikat dapat digolongkan menjadi lima macam, yaitu :
1.                  Inter bank deposit (deposito-deposito antar bank) yaitu deposito yang disimpan, baik dengan bank yang mendepositokan maupun bagi yang menerimanya.
2.                  Deposito-deposito pemerintah Amerika Serikat bagi bank-bank dagang disebut oleh bank-bank sebagai rekening–rekening pajak dan pemberian pinjaman (Tax and loan atau T & accounts), karena timbul proses-proses perpajakan dan pemberian pinjaman.
3.                  Deposito negara bagian dan daerah, merupakan deposito-deposito berbagai macam pembagian unsur politik termasuk distrik-distrik, sekolah dan sebagainya.
4.                  Deposito-deposito pemerintahan yang disimpan oleh para individu firma-firma dan perusahaan-perusahaan yang berbentuk badan hukum.
b. Time deposits
Tidak seperti deposito-deposito rekening koran yang pada umumnya homogen macamnya, deposito berjangka dan deposito tabungan ditawarkan dalam aneka ragam bentuk. Namun demikian, ciri-ciri yang umum dan sama dari deposito-deposito tersebut adalah kewajiban bank membayar tingkat bunga karena nasabah memerlukan jangka waktu tertentu sebelum deposito-deposito tersebut dicairkan kembali.

Ada tiga macam bentuk dasar dari deposito berjangka dan deposito tabungan, yaitu :
1. Deposito tabungan dan buku kas (pas-book) 
Merupakan jenis deposito yang paling dikenal diantara berbagai macam rekening simpanan dan tidak ada jatuh waktu khusus untuk deposito tersebut, serta dalam prakteknya dana-dana yang didepositokan dalam rekening-rekening tersebut dapat ditambahkan dan ditarik kembali pada waktu yang sesuai bagi depositonya.  Deposito-deposito tabungan kekhasnya, yakni membayar tingkat bunga yang lebih rendah daripada deposito-deposito berjangka.

2. Sertifikat Deposito
            Sertifikat deposito merupakan jenis simpanan dana dari masyarakat yang penarikannya sesuai jamgka waktu tertentu, dan dapat diperjual belikan. Menurut Undang-undang Perbankan No. 10 tahun 1998 berbunyi : “Sertifikat Deposito adalah simpanan dalam bentuk deposito yang sertifikat bukti penyimpanannya dapat dipindah tangankan”.
Sertifikat deposito juga merupakan bukti bahwa seseorang atau sebuah perusahaan yang berbentuk badan hukum telah mendepositokan sejumlah uang tertentu di sebuah bank. Ciri-ciri yang mendasar dari rekening deposito ini adalah bahwa dana yang didepositokan tidak dapat ditarik kembali oleh pemiliknya paling sedikit selama 30 hari (atau lebih) dan bahwa sertifikat-sertifikat dijual oleh bank dalam denominasi-denominasi tetap, misalnya  $1000, $5000 dan $100.000.
Di lain pihak ada pula yang mendefinisikan sertifikat deposito sebagai simpanan berjangka atas pembawa atau unjuk dengan izin otoritas moneter dan dikeluarkan oleh bank sebagai bukti simpanan yang dapat diperjualbelikan atau dipindahtangankan kepada pihak ketiga.
Dalam kaitan ini bunga dibayar dimuka dalam arti dipotong dari nominalnya pada waktu sertifikat deposito itu dibeli. Misalnya sertifikat deposito berjangka nominal Rp.1.000.000 dibeli tunai dengan Rp.940.000,  setelah sertifikat jatuh tempo akan diterima kembali uang sebesar Rp.1.000.000. Sertifikat deposito dapat diperjualbelikan kurang dari 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan. 
Bunga yang diberikan oleh setiap bank yang menerbitkan sertifikat berbeda satu dengan lainnya. Perbedaan ini tergantung dari kemampuan dan kebutuhan bank  bersangkutan atas dana yang diinginkan untuk ditarik dari masyarakat. Dari penjelasan tentang sertifikat deposito tersebut di atas dapat dikemukakan beberapa hal sebagai berikut:
·       Sertifikat deposito bank adalah bukti penerimaan sejumlah uang yang dikeluarkan oleh bank.
·       Terikat pada suatu jangka waktu tertentu.
·       Diberikan imbalan yang biasanya dibayar dimuka pada saat membeli sertifikat deposito.
·       Bank yang mengeluarkan sertifikat deposito mempertanggungjawabkan seluruh harta kekayaannya.
·       Dikeluarkan atas unjuk.
·       Dapat diperjualbelikan atau dipindahtangankan hanya dengan cara penyerahan.
·       Pengeluaran sertifikat deposito sesuai dengan Undang-undang yang berlaku di negara yang bersangkutan.
·       Bebas pajak atas bunga, deviden dan royalty.
·       Dapat dijadikan jaminan atas kredit.
·       Menjadi kadaluarsa setelah 30 tahun sejak tanggal jangka waktunya.
Selain itu dikenal pula istilah sertifikat deposito yang dirundingkan dan sertifikat deposito yang tak dirundingkan. Perbedaan mendasar antara keduanya adalah bahwa sertifikat deposito yang dapat dirundingkan dapat dijual sebelum jatuh temponya oleh pembeli deposito asli (perdana), sedangkan pada sertifikat deposito yang tidak dapat dirundingkan, hanya pembeli asli yang merupakan satu-satunya orang yang dapat  menguangkannya.

3. Deposito-deposito berjangka, rekening terbuka
Kata terbuka dalam istilah rekening terbuka berarti para deposan dapat mengembangkan jumlah barang pada deposito-deposito sesuka hatinya. Dalam arti bahwa jumlah tidak ditentukan oleh Bank. Namun pengembangannya sesuai dengan prinsip deposito, tidak bisa ditarik sebelum waktunya. Deposito berjangka ini dikeluarkan atas nama.

Seperti yang telah dikemukakan di atas bahwa deposito-deposito berjangka ini dikeluarkan dalam berbagai macam oleh bank. Beberapa jenis lain diantaranya adalah :
·       Deposit on Call, yaitu simpanan yang berada dalam bank selama deposan membutuhkannya, berbeda dengan deposito berjangka lainnya apabila seorang ingin menarik simpanannya terlebih dahulu dia harus memberitahukan kepada bank, sesuai dengan perjanjian antara deposan dengan bank. Di luar negeri deposit on call ini banyak disukai oleh para nasabah.
·       Deposit Automatic Roll-Over. Jika deposito yang telah jatuh tempo, tetapi pinjaman pokok belum diuangkan berarti uang deposan menganggur tanpa uang bunga, tetapi tidak demikian halnya dengan deposit automatic roll over secara otomatis diperhitungkan dengan bunganya demikian juga dengan deposito yang habis waktunya dan deposan tertunda menarik uang depositonya yang sudah jatuh tempo.

C. Persyaratan Deposito
Perorangan :
1.  Fotocopy KTP yang masih berlaku
2.  Syarat lain yang tertuang dalam profile nasabah
3.  Menandatangani surat perjanjian pembukaan deposito
Badan hukum :
1.  Fotocopy KTP yang masih berlaku
2.  Fotocopy SIUP
3.  Fotocopy TDP
4.  Fotocopy NPWP


D. Keuntungan dan Kerugian dari deposito
Salah satu keuntungan deposito adalah suku bunga yang lebih tinggi daripada suku bunga yang ditawarkan oleh rekening tabungan biasa. Selain itu, minimnya resiko kehilangan uang juga menjadi alasan tersendiri mengapa instrumen investasi ini kerap menjadi primadona bagi kebanyakan orang.

Tidak berbeda dengan instrumen investasi pada umumnya, deposito pun juga tidak luput dari kekurangan. Lalu apa saja sebenarnya yang menjadi keuntungan dan kerugian deposito?
a. Keuntungan Deposito
(+) Suku bunga lebih tinggi dibandingkan rekening tabungan biasa. Pemilik deposito dapat mengharapkan imbal hasil (return) yang lebih baik jika dibandingkan menyimpan uangnya di dalam rekening tabungan.

(+) Meskipun tidak memiliki fleksibilitas dalam hal akses atau penggunaan uang, namun beberapa bank di Indonesia telah memberi kemudahan agar bunga deposito dapat disimpan atau di-transfer ke rekening yang diinginkan. Jadi, pemilik deposito masih dapat menerima pendapatan rutin dalam bentuk pembayaran bunga pada interval waktu tertentu, bulan, per-empat bulan, per-enam bulan atau per-tahun.

(+) Deposito adalah instrumen investasi yang (relatif) paling aman, jika dibandingkan dengan menempatkan uang di pasar saham, valuta asing, properti atau instrumen investasi lain yang mengandung resiko tinggi. Hal ini dikarenakan pengetahuan analisis yang rumit tidak diperlukan, seperti (misalnya) jika melakukan perdagangan valuta asing (forex) yang terkenal fluktuatif (harga dapat naik atau terjun bebas dalam waktu singkat, hitungan jam, menit, bahkan detik).

(+) Selain aman dari resiko fluktuasi pasar, deposito di Indonesia juga dilindungi oleh LPS (Lembaga Penjamin Simpanan), dengan catatan, bank bersangkutan tercatat sebagai anggotanya. Pemilik deposito tidak perlu khawatir jika sewaktu-waktu bank penerbit kolaps atau mengalami kebangkrutan. LPS menjamin dana setiap nasabah hingga Rp 2 miliar dengan suku bunga maksimal 7,5% di setiap bank.

b. Kerugian Deposito
(-) Meskipun deposito adalah instrumen investasi yang (relatif) paling aman, namun imbal hasil (return) yang sanggup diberikan juga terbilang paling rendah di antara semua instrumen investasi lainnya.
(-) Pendapatan dari bunga deposito akan menjadi tidak berarti jika dihadapkan pada kenaikan laju inflasi (kenaikan harga-harga secara umum di pasar). Sebagai catatan, tingkat inflasi pada bulan Maret 2013 di Indonesia telah menembus angka 5,9%. Padahal rata-rata suku bunga deposito yang umum saat ini (juli 2013) hanya berkisar antara 3,5% hingga 5,5%. Hal ini masih belum memperhitungkan potongan pajak sebesar 20% bunga bagi deposito di atas Rp 7,5 juta.

(-) Tidak ada upaya apapun yang dapat dilakukan untuk meningkatkan nilai investasi, dikarenakan tidak adanya kesempatan bagi pemilik deposito untuk terlibat secara langsung dalam pengelolaannya.
Dari pemaparan keuntungan dan kerugian deposito di atas, sebenarnya dapat ditarik satu kesimpulan bahwa deposito bukanlah sebuah instrumen investasi yang mampu memberi imbal hasil (return) menarik, terlebih jika harus dihadapkan pada laju inflasi yang cenderung setia mendaki dari waktu ke waktu.

Meskipun hasil yang diperoleh tidak seberapa, namun deposito sangat cocok bagi mereka yang sangat sensitif terhadap resiko. Setidaknya, para pemilik deposito tidak harus dipusingkan dengan ancaman fluktuasi pasar yang siap menggerus simpanan pokok. Selain itu, dengan terkuncinya simpanan uang, sedikit banyak akan membantu menahan nafsu belanja akibat pengeluaran-pengeluaran yang cenderung tidak penting alias boros. 
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Secara umum di Indonesia, deposito identik dengan simpanan deposito berjangka atau time deposit. Deposito adalah produk bank yang memberikan bunga lebih tinggi dari simpanan biasa, bila anda menyimpan uang tersebut dengan jangka waktu tertentu.Simpanan deposito hanya bisa ditarik setelah jangka waktu tertentu.
Jenis-jenis deposito adalah  Demand deposit (rekening koran) pada bank-bank di Amerika Serikat, sedangkan deposito berjangka(time deposito) dan deposito tabungan ditawarkan dalam aneka ragam bentuk. Namun demikian, ciri-ciri yang umum dan sama dari deposito-deposito tersebut adalah kewajiban bank membayar tingkat bunga karena nasabah memerlukan jangka waktu tertentu sebelum deposito-deposito tersebut dicairkan kembali.
deposito bukanlah sebuah instrumen investasi yang mampu memberi imbal hasil (return) menarik, terlebih jika harus dihadapkan pada laju inflasi yang cenderung setia mendaki dari waktu ke waktu.
Meskipun hasil yang diperoleh tidak seberapa, namun deposito sangat cocok bagi mereka yang sangat sensitif terhadap resiko. Setidaknya, para pemilik deposito tidak harus dipusingkan dengan ancaman fluktuasi pasar yang siap menggerus simpanan pokok.





DAFTAR PUSTAKA
Ismail,2010. Menejemen Perbankan:Dari Teori Menuju Aplikasi.Edisi Pertama,
Cetakan ke-I .Kencana;Jakarta
Simorangkir, O. P, 1986. Dasar-dasar dan Mekanisme Perbankan, Aksara
Persada Indonesia;Jakarta,
Undang-Undang RI No. 10 tahun 1998, Tentang Perbankan, Sekretariat Kabinet
RI, Jakarta, 1998.
Suyatmo, Thomas, 1989.Kelembagaan Perbankan. Gramedia;Jakarta
Jopie Jusuf, UPP AMP YKPN, 2005, Panduan Dasar Untuk Account Officer




Bagikan :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "MAKALAH INVESTASI DALAM ISLAM “Deposito”"
 
Template By Kunci Dunia
Back To Top