Muhibbatul Alami

About my Tugas Kuliah and information Blog

Pages

Blogroll

Terimakasih Sudah Mengunjungi Blog Saya, Jangan Lupa Komentar Dan Baca Juga Postingan Blog Saya Yang Lainnya

Makalah Pendidikan Kewarganegaraan, Pendidikan Kewarganegaraan/Pancasila

KATA PENGANTAR

Alhamdulillahirabbil’alamin, segala puji bagi Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya, sehingga kami dapat  menyelesaikan makalah ini dengan tepat waktu. Shalawat dan salam tak lupa senantiasa kita sanjungkan kepada Nabi Muhammad SAW yang kita harapkan syafa’atnya di yaumulqiyamah nanti, amin.
Penyusunan makalah ini dibuat guna memenuhi tugas mata kuliah “Pendidikan Kewarganegaraan/Pancasila”.Makalah ini berjudul “Pendidikan Kewarganegaraan/Pancasila”, yang membahas tentang makna dan hakikat demokrasi,demokrasi sebagai pandangan hidup,unsur-unsur penegak demokrasi,model-model demokrasi,prinsip dan parameter demokrasi,sejarah dan perkembangan demokrasi dibarat, dan sejarah perkembangan demokrasi di indonesia.
            Kami menyadari bahwa makalah ini belum sempurna,baik dalam hal penulisan maupun pokok bahasan yang kami jelaskan. Berkaitan dengan hal tersebut kami selaku penulis sangat mengharapkan saran, agar kedepannya kami bisa memperbaiki kesalahan-kesalahan kami yang lalu.


                                                                                    Banda Aceh,   oktober 2014
                                                                                    Penulis,





DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR................................................................................... i
DAFTAR ISI.................................................................................................. ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang....................................................................................... 1
1.2 Rumusan Masalah.................................................................................. 1
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian dan Hakikat Demokrasi....................................................... 2
2.2 Demokrasi sebagai Pandangan Hidup................................................... 5
2.3 Unsur Penegak Demokrasi..................................................................... 8
2.4 Model-Model Demokrasi....................................................................... 9
2.5 Prinsip dan Parameter Demokrasi.......................................................... 11
2.6 Sejarah Perkembangan Demokrasi di Barat........................................... 12
2.7 Sejarah Perkembangan Demokrasi di Indonesia.................................... 13
BAB III PENUTUP
      3.1 Kesimpulan .......................................................................................... 14
DAFTAR PUSTAKA.................................................................................... iii





 BAB I
PENDAHULUAN

1.1       Latar Belakang
            Banyak hal yang medasari kita untuk membahas dan mengenal lebih dalam lagi apa makna dari demokrasi, demokrasi merupakan suatu paham yang seringkali menjadi bahan perbincangan serius untuk dikaji. Baik itu melalui diskusi formal maupun non formal. Adapun pemicu terjadinya perbincangan dalam demokrasi sering kali didasari oleh pertanyaan ”apakah demokrasi itu telah membawa kesejahtraan kepada masyarakat yang memang pemerintahannya menganut demokrasi?”, jawaban nya relatif, bisa ya, bisa pula tidak. Dan apakah yang kita pikirkan dengan demokrasi di Indonesia telah berhasil untuk membawa kesejahtraan kepada rakyat, jawaban itu pun kembali lagi pada diri kita untuk menilainya. Ada seorang negarawan athena bernama pericles yang mengumakakan prinsip pokok dalam demokrasi meliputi kesetaraan warga negara, kemerdekaan, penghormatan tehadap hukum, keadilan dan kebajikan bersama, yang semua itu sudah jelas bertujuan untuk menyejahtrakan rakyat.
Dalam kesempatan ini kami mencoba untuk membahas demokrasi yang katanya membawa kesejahtraan rakyat, dengan konsep dan prinsip yang memang sudah jelas bahwa demokrasi merupakan suatu paham yang bertujuan untuk mensejahtrakan rakyat.
1.2       Rumusan Masalah
a.                   Makna dan Hakikat Demokrasi
b.                  Demokrasi sebagai pandangan hidup
c.                   Unsur Penegak Demokrasi
d.                  Model-Model Demokrasi
e.                   Prinsip dan Parameter Demokrasi
f.                   Sejarah Perkembangan Demokrasi di Barat
g.                  Sejarah Perkembangan Demokrasi di Indonesia


BAB II
PEMBAHASAN

2.1   Makna dan Hakikat Demokrasi
a.      Pengertian Demokrasi
1.      Pengertian Etimologis Demokrasi    
Dari sudut bahasa (etimologis), demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu demos yang berarti rakyat dan cratosatau cratein yang berarti pemerintahan atau kekuasaan. Jadi secara bahasa demis-cratein ataudemos-cratos berarti pemerintahan rakyat atau kekuasaan rakyat.
Alasan demokrasi sulit dilaksanakan sebagai berikut :
a.      Tidak ada tempat yang menampung seluruh warga yang jumlahnya cukup banyak.
b.     Untuk melaksanakan musyawarah dengan baik dengan jumlah yang banyak sulit di lakukan.
c.      Hasil persetujuan secara bulat mufakat sulit tercapai, karena sulitnya memungut suara dari peserta yang hadir.
d.     Masalah yang di hadapi negara semakin kompleks dan rumit sehingga membutuhkan orang-orang yang secara khusus berkecimpung dalam penyelesaian masalah tersebut.
Maka untuk menghindari kesulitan seperti di atas dan agar rakyat tetap memegang kedaulatan tertinggi, di bentuklah badan perwakilan rakyat. Badan inilah yang menjalankan demokrasi. Namun pada prinsipnya rakyat tetap merupakan pemegang kekuasaan tertinggi sehingga mulailah dikenal “demokrasi tidak langsung” atau “demokrasi perwakilan”.
Jadi, Demokrasi atas dasar penyaluran kehendak rakyat ada dua macam yaitu :
a.       Demokrasi langsung
Demokrasi langsung adalah paham demokrasi yang mengikut sertakan setiap warga negaranya dalam permusyawaratan untuk menentukan kebijaksanaan umum dan undang-undang.
b.      Demokrasi tidak langsung
Demokrasi tidak langsung adalah paham demokrasi yang dilaksanakan melalui sistem perwakilan.
Untuk negara-negara modern penerapan demokrasi tidak langsung dilakulakan karena berbagai alasan, antara lain :
a.      Penduduk yang selalu bertambah sehingga pelaksanaan musyawarah pada suatu tempat tidak dimungkinkan.
b.     Masalah yang di hadapi semakin kompleks karena kebutuhan dan tantangan hidup semakin banyak.
c.      Setiap warga negara mempunyai kesibukan sendiri-sendiri didalam mengurus kehidupannya sehingga masalah pemerintahan cukup di serahkan pada orang yang berminat dan memiliki keahlian dibidang pemerintahan negara.

2.      Pengertian Terminologis Demokrasi
Berikut ini beberapa definisi tentang demokrasi :
            a. Menurut Harris Soche
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan rakyat, karena itu kekuasaan pemerintahan itu melekat pada diri rakyat, diri orang banyak dan merupakan hak bagi rakyat atau orang banyak untuk mengatur, mempertahankan dan melindungi dirinya dari paksaan dan pemerkosaan orang lain atau badan yang diserahi untuk memerintah.
            b.      Menurut Hennry B. Mayo
Sistem politik demokratis adalah sistem yang menunjukan bahwa kebijaksanaan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang secara diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilih-pemilihan yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjalinnya kebebasan politik.
            c.       Menurut International Commission for Jurist
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan dimana hak untuk membuat keputusan-keputusan politik diselenggarankan oleh warga negara melalui wakil-wakil yang dipilih oleh mereka dan yang bertanggung jawab kepada mereka melalui suatu proses pemilihan yang bebas.
            d.      Menurut C.F Strong
Suatu sistem pemerintahan dalam mana mayoritas anggota dewasa dari masyarakat politik ikut serta dalam atas dasar sistem perwakilan yang menjamin bahwa pemerintah akhirnya mempertanggungjawabkan tindakan- tindakan kepada mayoritas itu.
            e.       Menurut Samuel Huntington
Sistem politik sebagai demokratis sejauh para pembuat keputusan kolektif yang paling kuat dalam sistem itu dipilih melaui pemilihan umum yang adil, jujur, dan berkala dan didalam sistem itu para calon bebas bersaing untuk memperoleh suara dan hampir semua penduduk dewasa berhak memberikan suara.

b.      Hakikat Demokrasi
Hakikat demokrasi berkaitan dengan harkat dan martabat manusia yang paling hakiki yakni hak dan kewajiban yaitu:
1.      Penyampaian gagasan
2.      Pengambilan keputusan
3.      Pelaksanaan suatu keputusan
4.      Pengawasan terhadap pelaksanaan suatu keputusan

Demokrasi memberikan pegangan bahwa :
1.      Setiap individu memiliki hak yang sama dalam menyampaikan gagasan, dan berperan serta dalam mengambil keputusan ; dan
2.      Setiap individu memiliki kewajiban yang sama dalam melaksanakankeputusan dimaksud serta bertanggung jawab terhadap terselenggaranyakeputusan sehingga ikut bertanggung jawab terhadap keberhasilannya.
Pada umumnya uraian demokrasi selalu dari sisi :
1.      Bagaimana proses penyaluran kedaulatan rakyat menjadi bentuk kekuasaan dan wewenang. Bentuk penyaluran kedaulatan antara lain melalui proses pemilihan umum.
2.      Bagaimana kekuasaan diatur ke dalam kewenangan kelembagaan pemerintahan agar tidak tercipta suatu kekuasaan yang otoriter
3.      Bagaimana pengawasan terhadap lembaga pemegang kekuasaandiselenggarakan dengan sejauh mungkin mengikutsertakan masyarakat

Dengan demikian makna demokrasi sebagai dasar hidup bermasyarakat dan bernegara mengandung pengertian bahwa rakyatlah yang memberikan ketentuan dalam masalah-masalah mengenai kehidupannya, termasuk dalam menilai kebijakan negara, karena kebijakan tersebut akan menentukan kehidupan rakyat. Dengan demikian negara yang menganut sistem demokrasi adalah negara yang diselenggarakan berdasarkan kehendak dan kemauan rakyat. Dari sudut organisasi, demokrasi berarti pengorganisasian negara yang dilakukan oleh rakyat sendiri atau atas persetujuan rakyat karena kedaulatan berada ditangan rakyat.
      Dari beberapa pendapat diatas diperoleh kesimpulan bahwa hakikat demokrasi sebagai suatu sistem bermayarakat dan bernegara serta pemerintahan memberikan penekanan pada keberadaan kekuasaan ditangan rakyat baik dalam penyelenggaraan negara maupun pemerintahan. Kekuasaan pemerintahan berada di tangan rakyat mengandung pengertian tiga hal : pertama, pemerintah dari rakyat (government of the poeple); kedua pemerintahan oleh rakyat (government by poeple); ketiga, pemerintahan yang demokratis bila ketiga hal diatas dapat dijalankan dan ditegakkan dalam tata pemerintahan.
      
2.2  Demokrasi Sebagai Pandangan Hidup

Demokrasi tidak akan datang, tumbuh dan berkembang dengan sendirinya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Karena itu demokrasi memerlukan usaha nyata setiap warga negara dan perangkat pendukungnya yaitu budaya yang kondusif sebagai manifestasi dari suatu mind set (kerangka berpikir) dan setting social (rancangan mayarakat). Bentuk kongkrit dari manifestasi tersebut adalah dijadikanya demokrasi sebagai way of life (pandangan hidup) dalam seluk beluk sendi kehidupan bernegara baik oleh rakyat (masyarakat) maupun oleh pemerintah.
      Pemerintahan demokratis membutuhkan kultur demokrasi unutk membuatnya performed (eksis dan tegak). Kultur demokrasi itu berada dalam masyarakat itu sendiri. Sebuah pemerintahan yang baik dapat tumbuh dan stabil bila masyarakat pada umumnya punya sikap positif dan proaktif terhadap norma-norma dasar demokrasi. Karena itu harus ada keyakinan yang luas di masyarakat bahwa demokrasi adalah sistem pemerintahan yang terbaik dibanding dengan sistem lainya (Saiful Mujani: 2002). Untuk itu, masyarakat harus menjadikan demokrasi sebagai way of life yang menuntun tata kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan, pemerintahan dan kenegaraan.
      Menurut Nurcholish Madjid, demokrasi bukanlah kata benda, tetapi lebih merupakan kata kerja yang mengandung makna sebagai proses dinamis. Karena itu demokrasi harus diupayakan. Demokrasi dalam kerangka diatas berarti sebuah proses melaksanakan nila-nilai civility (keadaban) dalam bernegara dan bermasyarakat. Demokrasi adalah proses menuju dan menjaga civil sciety yang menghormati dan berupaya merealisasikan nila-nilai demokrasi (Sukron Kamil, 2002). Berikut ini adalah daftar penting norma-norma dan pandangan hidup demokratis yang dikemukakan oleh Nurcholis Madjid (Cak Nur). Menurut Nurcholis Madjid pandangan hidup demokratis berdasarkan pada bahan-bahan telah berkembang, baik secara teoritis maupun pengalaman praktis di negeri-negeri yang demokrasinya cukup mapan paling tidak mencakup tujuh norma. Ketujuh norma itu sebagai berikut :
       pertama, pentingnya kesadaran akan pluralisme. Ini tidak saja sekedar pengakuan (pasif) akan kenyataanya masyarakat yang majemuk. Lebih dari itu, kesadaran akan kemajemukan menghendaki tanggapan yang positif terhadap kemajemukan itu senidri secara aktif.
       Kedua, dalam peristilahan politik dikenal istilah “musyawarah” (dalam bahasa Arab, musyawaroh, dengan makna asal sekitar “saling memberi isyarat”). Internalisasi makna semangat musyawarah menghendaki atau mengharuskan adanya keinsyafan dan kedewasaan untuk dengan tulus menerima kemungkinan kompromi atau bahkan “kalah suara”.
Ketiga, ungkapan “tujuan menghalalkan cara” mengisyaratkan suatu kutukan kepada orang yang berusaha meraih tujuanya dengan cara-cara yang tidak peduli kepada pertimbangan moral. Pandangan hidup demokratis mewajibkan adanya keyakinan bahwa cara haruslah sejalan dengan tujuan. Bahkan sesungguhnya klaim atas suatu tujuan yang baik harus diabsahkan oleh kebaikan cara yang ditempuh untuk meraihnya.
 Keempat, permufakatan yang jujur dan sehat adalah hasil akhir musyawarah yang jujur dan sehat. Suasana masyarakat demokrasi dituntut untuk menguasai dan menjalankan seni permusyawaratan yang jujur dan sehat itu guna mencapai permufakatan yang juga jujur dan sehat.
 Kelima, dari sekian banyak unsur kehidupan bersama ialah terpenuhinya keperluan pokok, yaitu pangan, sandang dan papan. Ketiga hal itu menyangkut masalah pemenuhan segi-segi ekonomi (seperti masalah mengapa kita makan nasi, bersandangkan sarung, kopiah, kebaya, serta berpapankan rumah “joglo”, misalnya) yang dalam pemenuhannya tidak lepas dari perencanaan sosial-budaya.
 Keenam, kerjasama antarwarga masyarakat dan sikap saling mempercayai iktikad baik masing-masing, kemudian jalinan dukung-mendukung secara fungsional antara berbagai unsur kelembagaan kemasyarakatan yang ada, merupakan segi penunjang efesiensi untuk demokrasi.
Ketujuh, dalam keseharian, kita bisa berbicara tentang pentingnya pendidikan demokrasi. Tapi karena pengalaman kita yang belum pernah dengan sungguh-sungguh menyasikan atau apalagi merasakan hidup berdemokrasi -ditambah lagi dengan kenyataan bahwa “demokrasi” dalam abad ini yang dimaksud adalah demokrasi moderen- maka  bayangan kita tentang “pendidikan demokrasi”umumnya masih terbatas pada usaha indoktrinasi dan penyuapan konsep-konsep secara verbalistik.



2.3  Unsur Penegak Demokrasi

Demokrasi tidak akan berdiri menjadi sistem pemerintahan tanpa suatu penegak yang menopangnya. Unsur penegak demokrasi meliputi:
1)   Negara Hukum
Dalam kepustakaan ilmu hukum di Indonesia, istilah Negara hukum mengandung pengertian bahwa Negara memberikan perlindungan hukum bagi warga Negara melalui perlembagaan peradilan yang bebas dan tidak memihak dan penjaminan hak asasi manusia.
a)    Konsep Negara hukum dicirikan dengan:
1.    Adanya jaminan perlindungan terhadap HAM
2.    Adanya supremasi hukum dalam penyelengaraan Negara
3.    Adaya pemisahan danpembagian kekuasaan Negara
4.    Adanya lembaga peradilan yang bebas dan mandiri.

2).  Masyarakat Madani
Masyarakat madani (Civil Society) dicirikan dengan masyarakat terbuka, yang bebas dari pengaruh kekuasaan dan tekanan Negara, masyarakat yang kritis dan berpartisipasi aktif.
Masyarakat madani merupakan salah satu pendiri pemerintahan demokrasi, di mana masyarakat madani sendiri sebagai kotrol dari kinerja lembaga eksekutif dan yudikatif, dan menjadi penting keberadaannya dalam mewujudkan demokrasi.
Masyarakat madani (Civil Society), mensyaratkan adanya civic gagement yaitu keterlibatan warga Negara dalam asosiasi-asosiasi sosial. Civic engagement ini memungkinkan tumbuhnya sikap terbuka, percaya, dan toleran antara satu dengan yang lain sangat pening artinya bagi bangunan politk demokrasi.
3).   Insfrastruktur Politik
Insfrastuktur yang terdiri dari partai politik, kelompok gerakan, dan kelompok penekan.
Fungsi partai politik menurut Mirriam Budiardjo:
·         Sebagai  sarana komunikasi politik
·         Sebagai sarana sosialisasi politik
·         Sebagai sarana rekrutmen kader dan anggota politik
·         Sebagai sarana pengatur konflik.
Dan begitu pula dengan kelompok penekan dan kelompok gerakan, mereka mengambil peran penting dalam perubahan pemerintahan.

4). Pers yang Bebas dan Bertanggungjawab
Peran pers dalam kehidupan demokrasi sangat penting, karena dari sinilah berbagai ragam informasi akan dipublikan. Di lain pihak juga pers mengambil andil sebagai media penyampai aspirasi masyarakat dalam mengkritisi kinerja pemerintah.
Selain itu, dewan pers juga sebagai mediator, sebagai mediator antara penerbitan pers dan masyarakat, dewan pers pun bersikap independen dan adil. Dewan pers menekankan pada tercapainya penyelesaian informal, melalui musyawarah, antara pihak pengadu dan pihak penerbitan pers bersangkutan. Penyelesaian yang bersifat lebih formal hanya akan diambil jika upaya musyawarah tidak membuahkan hasil.

2.4  Model-Model Demokrasi
Menurut Arendt Lijphart model demokrasi itu ada dua macam yaitu model demokrasi Westminster dan model demokrasi konsesus.
·         Model Demokrasi Westminster
Dasar dari model Westminster adalah majority rule. Model ini dapat dilihat sebagai solusi yang paling nyata mengenai dilemma apa yang kita maksud “rakyat (the people)” dalam definisi demokrasi.
Model Westminster terdiri dari sembilan elemen :
1.      Kosentrasi kekuasaan eksekutif : Satu partai dan kabinet yang mayoritas.
2.      Perpaduan kekuasaan dan kabinet dominasi.
3.      Bikameralisme Asimetris
4.      Sistem dua partai
5.      Suatu dimensi sistem partai
6.      Sistem pemilihan yang plural
7.      Kesatuan dan pemerintahan terpusat
8.      Konstitusi yang tidak tertulis dan kedaulatan parlemen.
9.      Demokrasi yang secara eksklusif representatif
·         Model demokrasi Konsensus
Dari pandangan mayoritas definisi dasar demokrasi berarti “pemerintahan oleh mayoritas orang ( the majority of the people). Mempunyai argumen bahwa mayoritas seharusnya memerintah dan minoritas seharusnya menjadi oposisi. Pandangan ini ditentang oleh model demokrasi konsensus. Menurut Sir Arthur Lewis mengatakan majority rule dan pemerintahan melawan pola pemerintahan oposisi mengakibatkan pandangan tidak demokrasi karena adanya prinsip menghilangkan (principles of exclusion). Lewis mengatakan bahwa arti utama demokrasi adalah bahwa “semua yang mempengaruhi sebuah keputusan seharusnya diberikan kesempatan partisipasi dalam pembuatan keputusan, baik secara langsung atau melalui representatif yang terpilih. Maksud kedua kehendak mayoritas dapat berlaku.
Model Konsensus : Delapan Elemen mengendalikan mayoritas
  1. Pemisahan kekuasaan eksekutif : koalisi agung.
  2. pemisahan kekuasaan, formal dan informal.
  3. Perimbangan bikameralisme dan representatif minoritas.
  4. Sistim multi partai
  5. Sistem partai multidimensi
  6. Wilayah dan bukan wilayah federalisme dan desentralisasi
  7. Konstitusi tertulis dan suara minoritas
2.5  Prinsip dan Parameter Demokrasi
Suatu pemerintahan dikatakan demokratis, apabila mempunyai prinsip-prinsip demokrasi.
Menurut Masykuri Abdillah, prinsip demokrasi terdiri dari tiga yaitu: persamaan, kebebasan, dan pluralisme.
Menurut Inu Kencana, prinsip demokrasi, yaitu:
a)      Adanya pembagian kekuasaan
b)      Adanya pemilihan umum yang bebas
c)      Adanya manajemen yang terbuka
d)     Adanya kebebasan individu
e)      Adanya peradilan yang bebas
f)       Adanya pengakuan pihak minoritas
g)      Adanya pemerintahan yang berdasarkan hukum
h)      Adanya pers yang bebas
i)        Adanya beberapa partai politik
j)        Adanya musyawarah.
Untuk mengukur kinerja dalam menjalankan pemerintahannya secara demoratis, dibutuhkan aspek-aspek pengukur sebagai parameter, yaitu:
Pertama, masalah pembentukan Negara. Kita percaya bahwa proses pembentukan kekuasaan akan sangat menentukan bagaimana kualitas watak, dan pola hubungan yang akan dibangun. Untuk sementara ini, pemilihan umum, dipercaya sebagai salah satu instrument penting guna memungkinkan berlangsungnya suatu proses pembentukan pemerintahan yang baik.
Kedua, dasar kekuasaan Negara.Masalah ini menyangkut konsep legimitasi kekuasaan serta pertanggungjawabannya langsung kepada rakyat. Aturan yang ada patut memastikan setidaknya ada dua hal utama:
a.       Memungkinkan terjadinya desentralisasi, untuk menghindari sentralisasi
b.      Memungknksn pembatasan, agar kekuasaan tidak menjadi tidak terbatas
Ketiga, masalah kontrol rakyat. Apakah berbagai koridor tersebut sudah dengan sendirinya akan berjalan suatu proses yang memungkinkan terbangun sebuah relasi yang baik, yakni suatu relasi kuasa yang simestris, memiliki sambungan yang jelas, dan adanya mekanisme yang memungkinkan check and balance terhadap kekuasaan yang dijalankan eksekutif dan legislatif.

2.6 Sejarah Perkembangan Demokrasi di Barat
Konsep pemikiran demokrasi lahir dari pemikiran mengenai hubungan Negara dan hukum di Yunani kuno dan dipraktekan dalam hidup bernegara antara abad ke-6 SM sampai abad ke-4 SM. Dengan bentuk demokrasi yang bersifat langsung, yaitu hak rakyat untuk membuat keputusan politik dijalankan secara langsung oleh seluruh warga Negara berdasarkan prosedur mayoritas. Demokrasi  berjalan efektif karena semua kalangan dapat menikmatinya.
Gagasan demokrasi Yunani Kuno berakhir pada abad pertengahan.Dengan ciri masyarakat yang foedal, yaitu kehidupan spiritual dikuasai oleh seorang Paus dan pejabat agama dan kekuasaan oleh para bangsawan.Dan kehidupan sosial dikuasai oleh bangasawan, sehingga demokrasi ini tidak muncul pada abad pertengahan (abad kegelapan).
Namun, menjelang akhir abad pertengahan tumbuh keinginan menghidupkan demokrasi.Lahirnya Magna Charta sebagai suatu piagam yang memuat perjanjian antara kaum bangsawan dan Raja John merupakan tonggak kemunculan demokrasi empirik.Di dalam piagam tersebut memuat dua prinsip yang sangat mendasar, yaitu adanya pembatasan kekuasaan raja dan hak asasi manusia lebih penting daripada kedaulatan raja.
Dan momentum lain yang menandakan berdiinya sebuah demokrasi, yaitu adanya gerakan Renaissance yang menghidupkan kembali minat pada sastra dan budaya Yunani Kuno, karena adanya kontak dengan dunai Islam yang ketika itu sedang pada masa kejayaan peradaban ilmu pengetahuan. Pada masa ini orang mematahkan ikatan yang ada dan menggantikannya dengan bertindak seluas-luasnya sepanjang sesuai dengan yang dipikirkan.
Peristiwa lain yang mendukung berdirinya demokrasi pada abad pertengahan yaitu adanya gerakan reformasi yaitu suatu garakan revolusi agama yang terjadi di Eropa pada abad ke-16 yang bertujuan memperbaiki keaadaan Gereja Katolik.
Konsep hukum Negara formal, mulai digugat menjelang petengahan abad ke-20 tepatnya setelah perang dunia. Beberapa faktor lain yang mendorong berdirinya Negara hukum formal yaitu pluralis liberal, seperti yang dikemukakan Miriam Budjiarjo, antara lain akses dalam industrialiasasi dan sistem kapitalis, tersebar aham sosialisme yang menginkan pembagian kekuasaan secara merata.
Sejarah perkembangan demokrasi di Barat diawali dengan bentuk demokrasi langsung yang berakhir pada abad pertengahan. Menjelang akhir abad pertengahan lahir Piagam Magna Charta dan dilajutkan munculnya gerakan Renaissance dan menekankan pada adanya hak atas hidup, hak kebebebasan,dan hak memiliki. Selanjutnya pada abad ke-19 muncul gerakan demokrasi konstitusional yang melahirkan demokrasi welfare state.

2.7     Sejarah Perkembangan Demokrasi di Indonesia
Perkembangan demokrasi di Indonesia mengalami fluktuasi dan masa kejaannya dari masa kemerdekaan sampai saat ini.Dalam perjalanan demokrasi Negara Indonesia, terdapat berbagai masalah yang muncul yang harus dihadapi, yaitu bagaimana suatu demokrasi sebagai tonggak berkembangnya suatu Negara dapat menjadi peran dalam mewujudkan berdirinya sisi kehidupan berbangsa dan bernegara. Perkembangan demokrasi Indonesia, dalam kurunnya waktu terbagi menjadi menjadi empat periode,yaitu:
1.    Demokrsi Parlementer (1945-1959)
2.    Demokrasi Terpimpin (1959-1965)
3.    Demokrasi Pancasila (1965-1998)
4.    Demokrasi dalam Orde Reformasi (1998-sampai sekarang).





BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
            Dari sudut bahasa (etimologis), demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu demos yang berarti rakyat dan cratosatau cratein yang berarti pemerintahan atau kekuasaan. Jadi secara bahasa demis-cratein ataudemos-cratos berarti pemerintahan rakyat atau kekuasaan rakyat.
Demokrasi langsung adalah paham demokrasi yang mengikut sertakan setiap warga negaranya dalam permusyawaratan untuk menentukan kebijaksanaan umum dan undang-undang.
Demokrasi tidak langsung adalah paham demokrasi yang dilaksanakan melalui sistem perwakilan.
Perkembangan demokrasi Indonesia, dalam kurunnya waktu terbagi menjadi menjadi empat periode,yaitu:Demokrsi Parlementer (1945-1959),Demokrasi Terpimpin (1959-1965),Demokrasi Pancasila (1965-1998),Demokrasi dalam Orde Reformasi (1998-sampai sekarang).
Unsur penegak Demokrasi adalh negara hukum, masyarakat madani,infrastruktur politik, pers bebas dan bertanggung jawab.
Model-model demokrasi : model Westminster adalah majority rule. Model ini dapat dilihat sebagai solusi yang paling nyata mengenai dilemma apa yang kita maksud “rakyat (the people)” dalam definisi demokrasi. Model konsensus yaitu Dari pandangan mayoritas definisi dasar demokrasi berarti “pemerintahan oleh mayoritas orang ( the majority of the people). Mempunyai argumen bahwa mayoritas seharusnya memerintah dan minoritas seharusnya menjadi oposisi.








DAFTAR PUSTAKA

Huda, Ni’matu Negara Hukum, Demokrasi, dan Judicial Review, Yogyakarta: UII
Press, 2005
Prof Dr. Azyumardi Azra, MA, Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani,
Jakarta:ICCE UIN Syarif Hidayatullah, 2003
Tim Pokja UIN Sunan Kalijaga, Pancasila dan Kewarganegaraan,Yogyakarta:
Pokja Akademik UIN Sunan Kalijaga, 2005
Mulyana. 2005. Demokrasi Dalam Budaya Lokal. Yogyakarta : Tiara Wacana
Pokja Akademik. 2005. Pancasila dan Kewarganegaraan. Yogyakarta: Pokja
Akademik UIN Sunan Kalijaga.
Arfani, Riza Nur.1996. Demokrasi Indonesia Kontemporer. Jakarta : Raja
Grafindo Persada.


Bagikan :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "Makalah Pendidikan Kewarganegaraan, Pendidikan Kewarganegaraan/Pancasila"
 
Template By Kunci Dunia
Back To Top