KATA PENGANTAR
Alhamdulillahirabbil’alamin, segala
puji bagi Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya, sehingga kami
dapat menyelesaikan makalah ini dengan
tepat waktu. Shalawat dan salam tak lupa senantiasa kita sanjungkan kepada Nabi
Muhammad SAW yang kita harapkan syafa’atnya di yaumulqiyamah nanti, amin.
Penyusunan makalah ini dibuat guna memenuhi tugas mata kuliah “Pendidikan Kewarganegaraan/Pancasila”.Makalah ini berjudul “Pendidikan Kewarganegaraan/Pancasila”, yang membahas tentang makna dan hakikat demokrasi,demokrasi sebagai pandangan hidup,unsur-unsur penegak demokrasi,model-model demokrasi,prinsip dan parameter demokrasi,sejarah dan perkembangan demokrasi dibarat, dan sejarah perkembangan demokrasi di indonesia.
Kami menyadari bahwa makalah ini
belum sempurna,baik dalam hal penulisan maupun pokok bahasan yang kami
jelaskan. Berkaitan dengan hal tersebut kami selaku penulis sangat mengharapkan
saran, agar kedepannya kami bisa memperbaiki kesalahan-kesalahan kami yang
lalu.
Banda
Aceh, oktober 2014
Penulis,
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR................................................................................... i
DAFTAR ISI.................................................................................................. ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang....................................................................................... 1
1.2 Rumusan Masalah.................................................................................. 1
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian dan Hakikat Demokrasi....................................................... 2
2.2 Demokrasi sebagai Pandangan Hidup................................................... 5
2.3 Unsur Penegak Demokrasi..................................................................... 8
2.4 Model-Model Demokrasi....................................................................... 9
2.5 Prinsip dan Parameter Demokrasi.......................................................... 11
2.6 Sejarah Perkembangan Demokrasi di Barat........................................... 12
2.7 Sejarah Perkembangan Demokrasi di Indonesia.................................... 13
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan .......................................................................................... 14
DAFTAR PUSTAKA.................................................................................... iii
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Banyak
hal yang medasari kita untuk membahas dan mengenal lebih dalam lagi apa makna
dari demokrasi, demokrasi merupakan suatu paham yang seringkali menjadi bahan
perbincangan serius untuk dikaji. Baik itu melalui diskusi formal maupun non
formal. Adapun pemicu terjadinya perbincangan dalam demokrasi sering kali
didasari oleh pertanyaan ”apakah demokrasi itu telah membawa kesejahtraan
kepada masyarakat yang memang pemerintahannya menganut demokrasi?”, jawaban nya
relatif, bisa ya, bisa pula tidak. Dan apakah yang kita pikirkan dengan
demokrasi di Indonesia telah berhasil untuk membawa kesejahtraan kepada rakyat,
jawaban itu pun kembali lagi pada diri kita untuk menilainya. Ada seorang
negarawan athena bernama pericles yang mengumakakan prinsip pokok dalam
demokrasi meliputi kesetaraan warga negara, kemerdekaan, penghormatan tehadap
hukum, keadilan dan kebajikan bersama, yang semua itu sudah jelas bertujuan
untuk menyejahtrakan rakyat.
Dalam kesempatan ini kami mencoba
untuk membahas demokrasi yang katanya membawa kesejahtraan rakyat, dengan
konsep dan prinsip yang memang sudah jelas bahwa demokrasi merupakan suatu
paham yang bertujuan untuk mensejahtrakan rakyat.
1.2 Rumusan Masalah
a.
Makna dan Hakikat Demokrasi
b.
Demokrasi sebagai pandangan hidup
c.
Unsur Penegak Demokrasi
d.
Model-Model Demokrasi
e.
Prinsip dan Parameter Demokrasi
f.
Sejarah Perkembangan Demokrasi di Barat
g.
Sejarah Perkembangan Demokrasi di Indonesia
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Makna dan Hakikat Demokrasi
a.
Pengertian Demokrasi
1.
Pengertian
Etimologis Demokrasi
Dari sudut bahasa (etimologis),
demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu demos yang berarti rakyat dan
cratosatau cratein yang berarti pemerintahan atau kekuasaan. Jadi secara bahasa
demis-cratein ataudemos-cratos berarti pemerintahan rakyat atau kekuasaan
rakyat.
Alasan demokrasi sulit dilaksanakan sebagai berikut :
a. Tidak
ada tempat yang menampung seluruh warga yang jumlahnya cukup banyak.
b. Untuk
melaksanakan musyawarah dengan baik dengan jumlah yang banyak sulit di lakukan.
c. Hasil
persetujuan secara bulat mufakat sulit tercapai, karena sulitnya memungut suara
dari peserta yang hadir.
d. Masalah
yang di hadapi negara semakin kompleks dan rumit sehingga membutuhkan
orang-orang yang secara khusus berkecimpung dalam penyelesaian masalah
tersebut.
Maka untuk menghindari kesulitan
seperti di atas dan agar rakyat tetap memegang kedaulatan tertinggi, di
bentuklah badan perwakilan rakyat. Badan inilah yang menjalankan demokrasi.
Namun pada prinsipnya rakyat tetap merupakan pemegang kekuasaan tertinggi
sehingga mulailah dikenal “demokrasi tidak langsung” atau “demokrasi
perwakilan”.
Jadi, Demokrasi atas dasar penyaluran kehendak rakyat
ada dua macam yaitu :
a. Demokrasi
langsung
Demokrasi langsung adalah paham
demokrasi yang mengikut sertakan setiap warga negaranya dalam permusyawaratan
untuk menentukan kebijaksanaan umum dan undang-undang.
b. Demokrasi tidak
langsung
Demokrasi tidak langsung adalah
paham demokrasi yang dilaksanakan melalui sistem perwakilan.
Untuk negara-negara modern penerapan demokrasi tidak
langsung dilakulakan karena berbagai alasan, antara lain :
a. Penduduk yang
selalu bertambah sehingga pelaksanaan musyawarah pada suatu tempat tidak
dimungkinkan.
b. Masalah yang di hadapi
semakin kompleks karena kebutuhan dan tantangan hidup semakin banyak.
c. Setiap warga
negara mempunyai kesibukan sendiri-sendiri didalam mengurus kehidupannya
sehingga masalah pemerintahan cukup di serahkan pada orang yang berminat dan
memiliki keahlian dibidang pemerintahan negara.
2. Pengertian Terminologis Demokrasi
Berikut ini beberapa definisi tentang demokrasi :
a.
Menurut Harris Soche
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan rakyat, karena
itu kekuasaan pemerintahan itu melekat pada diri rakyat, diri orang banyak dan
merupakan hak bagi rakyat atau orang banyak untuk mengatur, mempertahankan dan
melindungi dirinya dari paksaan dan pemerkosaan orang lain atau badan yang
diserahi untuk memerintah.
b.
Menurut Hennry B. Mayo
Sistem politik demokratis adalah sistem yang
menunjukan bahwa kebijaksanaan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh
wakil-wakil yang secara diawasi secara efektif oleh rakyat dalam
pemilih-pemilihan yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan
diselenggarakan dalam suasana terjalinnya kebebasan politik.
c.
Menurut International Commission for Jurist
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan dimana hak
untuk membuat keputusan-keputusan politik diselenggarankan oleh warga negara
melalui wakil-wakil yang dipilih oleh mereka dan yang bertanggung jawab kepada
mereka melalui suatu proses pemilihan yang bebas.
d.
Menurut C.F Strong
Suatu sistem pemerintahan dalam mana mayoritas anggota
dewasa dari masyarakat politik ikut serta dalam atas dasar sistem perwakilan
yang menjamin bahwa pemerintah akhirnya mempertanggungjawabkan tindakan-
tindakan kepada mayoritas itu.
e. Menurut Samuel Huntington
Sistem politik sebagai demokratis sejauh para pembuat
keputusan kolektif yang paling kuat dalam sistem itu dipilih melaui pemilihan
umum yang adil, jujur, dan berkala dan didalam sistem itu para calon bebas
bersaing untuk memperoleh suara dan hampir semua penduduk dewasa berhak
memberikan suara.
b.
Hakikat
Demokrasi
Hakikat
demokrasi berkaitan dengan harkat dan martabat manusia yang paling hakiki yakni hak dan kewajiban yaitu:
1. Penyampaian gagasan
2. Pengambilan keputusan
3. Pelaksanaan suatu
keputusan
4. Pengawasan terhadap
pelaksanaan suatu keputusan
Demokrasi
memberikan pegangan bahwa :
1. Setiap individu memiliki hak yang sama dalam
menyampaikan gagasan, dan berperan serta dalam mengambil keputusan
; dan
2. Setiap individu
memiliki kewajiban yang sama dalam melaksanakankeputusan dimaksud serta
bertanggung jawab terhadap terselenggaranyakeputusan sehingga ikut bertanggung
jawab terhadap keberhasilannya.
Pada umumnya
uraian demokrasi selalu dari sisi :
1. Bagaimana proses
penyaluran kedaulatan rakyat menjadi bentuk kekuasaan dan wewenang. Bentuk
penyaluran kedaulatan antara lain melalui proses pemilihan umum.
2. Bagaimana kekuasaan
diatur ke dalam kewenangan kelembagaan pemerintahan agar tidak tercipta
suatu kekuasaan yang otoriter
3. Bagaimana pengawasan
terhadap lembaga pemegang kekuasaandiselenggarakan dengan sejauh mungkin
mengikutsertakan masyarakat
Dengan demikian makna demokrasi sebagai dasar hidup bermasyarakat
dan bernegara mengandung pengertian bahwa rakyatlah yang memberikan ketentuan
dalam masalah-masalah mengenai kehidupannya, termasuk dalam menilai kebijakan
negara, karena kebijakan tersebut akan menentukan kehidupan rakyat. Dengan
demikian negara yang menganut sistem demokrasi adalah negara yang
diselenggarakan berdasarkan kehendak dan kemauan rakyat. Dari sudut organisasi,
demokrasi berarti pengorganisasian negara yang dilakukan oleh rakyat sendiri
atau atas persetujuan rakyat karena kedaulatan berada ditangan rakyat.
Dari beberapa pendapat
diatas diperoleh kesimpulan bahwa hakikat demokrasi sebagai suatu sistem
bermayarakat dan bernegara serta pemerintahan memberikan penekanan pada
keberadaan kekuasaan ditangan rakyat baik dalam penyelenggaraan negara maupun
pemerintahan. Kekuasaan pemerintahan berada di tangan rakyat mengandung
pengertian tiga hal : pertama, pemerintah dari rakyat (government
of the poeple); kedua pemerintahan oleh rakyat (government by
poeple); ketiga, pemerintahan yang demokratis bila ketiga hal
diatas dapat dijalankan dan ditegakkan dalam tata pemerintahan.
2.2 Demokrasi Sebagai Pandangan Hidup
Demokrasi tidak akan datang, tumbuh
dan berkembang dengan sendirinya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara. Karena itu demokrasi memerlukan usaha nyata setiap warga negara dan
perangkat pendukungnya yaitu budaya yang kondusif sebagai manifestasi dari
suatu mind set (kerangka berpikir) dan setting social (rancangan
mayarakat). Bentuk kongkrit dari manifestasi tersebut adalah dijadikanya
demokrasi sebagai way of life (pandangan hidup) dalam seluk beluk sendi
kehidupan bernegara baik oleh rakyat (masyarakat) maupun oleh pemerintah.
Pemerintahan demokratis
membutuhkan kultur demokrasi unutk membuatnya performed (eksis dan
tegak). Kultur demokrasi itu berada dalam masyarakat itu sendiri. Sebuah
pemerintahan yang baik dapat tumbuh dan stabil bila masyarakat pada umumnya
punya sikap positif dan proaktif terhadap norma-norma dasar demokrasi. Karena
itu harus ada keyakinan yang luas di masyarakat bahwa demokrasi adalah sistem
pemerintahan yang terbaik dibanding dengan sistem lainya (Saiful Mujani: 2002).
Untuk itu, masyarakat harus menjadikan demokrasi sebagai way of life
yang menuntun tata kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan, pemerintahan dan
kenegaraan.
Menurut Nurcholish
Madjid, demokrasi bukanlah kata benda, tetapi lebih merupakan kata kerja yang
mengandung makna sebagai proses dinamis. Karena itu demokrasi harus diupayakan.
Demokrasi dalam kerangka diatas berarti sebuah proses melaksanakan nila-nilai
civility (keadaban) dalam bernegara dan bermasyarakat. Demokrasi adalah proses
menuju dan menjaga civil sciety yang menghormati dan berupaya
merealisasikan nila-nilai demokrasi (Sukron Kamil, 2002). Berikut ini adalah
daftar penting norma-norma dan pandangan hidup demokratis yang dikemukakan oleh
Nurcholis Madjid (Cak Nur). Menurut Nurcholis Madjid pandangan hidup demokratis
berdasarkan pada bahan-bahan telah berkembang, baik secara teoritis maupun
pengalaman praktis di negeri-negeri yang demokrasinya cukup mapan paling tidak
mencakup tujuh norma. Ketujuh norma itu sebagai berikut :
pertama, pentingnya kesadaran akan
pluralisme. Ini tidak saja sekedar pengakuan (pasif) akan kenyataanya
masyarakat yang majemuk. Lebih dari itu, kesadaran akan kemajemukan menghendaki
tanggapan yang positif terhadap kemajemukan itu senidri secara aktif.
Kedua, dalam peristilahan politik
dikenal istilah “musyawarah” (dalam bahasa Arab, musyawaroh,
dengan makna asal sekitar “saling memberi isyarat”). Internalisasi makna
semangat musyawarah menghendaki atau mengharuskan adanya keinsyafan dan
kedewasaan untuk dengan tulus menerima kemungkinan kompromi atau bahkan “kalah
suara”.
Ketiga, ungkapan
“tujuan menghalalkan cara” mengisyaratkan suatu kutukan kepada orang yang
berusaha meraih tujuanya dengan cara-cara yang tidak peduli kepada pertimbangan
moral. Pandangan hidup demokratis mewajibkan adanya keyakinan bahwa cara
haruslah sejalan dengan tujuan. Bahkan sesungguhnya klaim atas suatu tujuan
yang baik harus diabsahkan oleh kebaikan cara yang ditempuh untuk meraihnya.
Keempat, permufakatan
yang jujur dan sehat adalah hasil akhir musyawarah yang jujur dan sehat.
Suasana masyarakat demokrasi dituntut untuk menguasai dan menjalankan seni
permusyawaratan yang jujur dan sehat itu guna mencapai permufakatan yang juga
jujur dan sehat.
Kelima, dari sekian
banyak unsur kehidupan bersama ialah terpenuhinya keperluan pokok, yaitu
pangan, sandang dan papan. Ketiga hal itu menyangkut masalah pemenuhan
segi-segi ekonomi (seperti masalah mengapa kita makan nasi, bersandangkan
sarung, kopiah, kebaya, serta berpapankan rumah “joglo”, misalnya) yang dalam
pemenuhannya tidak lepas dari perencanaan sosial-budaya.
Keenam, kerjasama
antarwarga masyarakat dan sikap saling mempercayai iktikad baik masing-masing,
kemudian jalinan dukung-mendukung secara fungsional antara berbagai unsur
kelembagaan kemasyarakatan yang ada, merupakan segi penunjang efesiensi untuk
demokrasi.
Ketujuh, dalam
keseharian, kita bisa berbicara tentang pentingnya pendidikan demokrasi. Tapi
karena pengalaman kita yang belum pernah dengan sungguh-sungguh menyasikan atau
apalagi merasakan hidup berdemokrasi -ditambah lagi dengan kenyataan bahwa
“demokrasi” dalam abad ini yang dimaksud adalah demokrasi moderen- maka
bayangan kita tentang “pendidikan demokrasi”umumnya masih terbatas pada usaha
indoktrinasi dan penyuapan konsep-konsep secara verbalistik.
2.3 Unsur Penegak Demokrasi
Demokrasi
tidak akan berdiri menjadi sistem pemerintahan tanpa suatu penegak yang
menopangnya. Unsur penegak demokrasi meliputi:
1)
Negara Hukum
Dalam kepustakaan ilmu hukum di Indonesia,
istilah Negara hukum mengandung pengertian bahwa Negara memberikan perlindungan
hukum bagi warga Negara melalui perlembagaan peradilan yang bebas dan tidak
memihak dan penjaminan hak asasi manusia.
a) Konsep Negara
hukum dicirikan dengan:
1. Adanya jaminan
perlindungan terhadap HAM
2. Adanya
supremasi hukum dalam penyelengaraan Negara
3. Adaya pemisahan
danpembagian kekuasaan Negara
4. Adanya lembaga
peradilan yang bebas dan mandiri.
2). Masyarakat Madani
Masyarakat madani (Civil Society) dicirikan dengan
masyarakat terbuka, yang bebas dari pengaruh kekuasaan dan tekanan Negara,
masyarakat yang kritis dan berpartisipasi aktif.
Masyarakat
madani merupakan salah satu pendiri pemerintahan demokrasi, di mana masyarakat
madani sendiri sebagai kotrol dari kinerja lembaga eksekutif dan yudikatif, dan
menjadi penting keberadaannya dalam mewujudkan demokrasi.
Masyarakat madani (Civil Society), mensyaratkan adanya civic gagement yaitu keterlibatan warga
Negara dalam asosiasi-asosiasi sosial.
Civic engagement ini memungkinkan tumbuhnya sikap terbuka, percaya, dan
toleran antara satu dengan yang lain sangat pening artinya bagi bangunan politk
demokrasi.
3). Insfrastruktur Politik
Insfrastuktur yang terdiri dari
partai politik, kelompok gerakan, dan kelompok penekan.
Fungsi partai politik menurut
Mirriam Budiardjo:
·
Sebagai sarana
komunikasi politik
·
Sebagai sarana sosialisasi politik
·
Sebagai sarana rekrutmen kader dan anggota politik
·
Sebagai sarana pengatur konflik.
Dan begitu pula dengan kelompok
penekan dan kelompok gerakan, mereka mengambil peran penting dalam perubahan
pemerintahan.
4). Pers
yang Bebas dan Bertanggungjawab
Peran pers dalam kehidupan demokrasi sangat penting,
karena dari sinilah berbagai ragam informasi akan dipublikan. Di lain pihak
juga pers mengambil andil sebagai media penyampai aspirasi masyarakat dalam
mengkritisi kinerja pemerintah.
Selain itu, dewan pers juga sebagai mediator, sebagai
mediator antara penerbitan pers dan masyarakat, dewan pers pun bersikap independen
dan adil. Dewan pers menekankan pada tercapainya penyelesaian informal, melalui
musyawarah, antara pihak pengadu dan pihak penerbitan pers bersangkutan.
Penyelesaian yang bersifat lebih formal hanya akan diambil jika upaya
musyawarah tidak membuahkan hasil.
2.4 Model-Model Demokrasi
Menurut Arendt
Lijphart model demokrasi itu ada dua macam yaitu model demokrasi Westminster
dan model demokrasi konsesus.
·
Model Demokrasi
Westminster
Dasar dari
model Westminster adalah majority rule. Model ini dapat dilihat sebagai
solusi yang paling nyata mengenai dilemma apa yang kita maksud “rakyat (the
people)” dalam definisi demokrasi.
Model Westminster terdiri dari sembilan elemen :
1. Kosentrasi kekuasaan eksekutif : Satu partai dan kabinet yang mayoritas.
2. Perpaduan kekuasaan dan kabinet dominasi.
3. Bikameralisme
Asimetris
4. Sistem dua
partai
5. Suatu
dimensi sistem partai
6. Sistem
pemilihan yang plural
7. Kesatuan dan
pemerintahan terpusat
8. Konstitusi yang tidak tertulis dan kedaulatan parlemen.
9. Demokrasi
yang secara eksklusif representatif
·
Model demokrasi Konsensus
Dari pandangan mayoritas definisi
dasar demokrasi berarti “pemerintahan oleh mayoritas orang ( the majority of
the people). Mempunyai argumen bahwa mayoritas seharusnya memerintah dan
minoritas seharusnya menjadi oposisi. Pandangan ini ditentang oleh model
demokrasi konsensus. Menurut Sir Arthur Lewis mengatakan majority rule
dan pemerintahan melawan pola pemerintahan oposisi mengakibatkan pandangan
tidak demokrasi karena adanya prinsip menghilangkan (principles of exclusion).
Lewis mengatakan bahwa arti utama demokrasi adalah bahwa “semua yang
mempengaruhi sebuah keputusan seharusnya diberikan kesempatan partisipasi dalam
pembuatan keputusan, baik secara langsung atau melalui representatif yang
terpilih. Maksud kedua kehendak mayoritas dapat berlaku.
Model Konsensus
: Delapan Elemen mengendalikan mayoritas
- Pemisahan kekuasaan eksekutif : koalisi agung.
- pemisahan kekuasaan, formal dan informal.
- Perimbangan bikameralisme dan representatif minoritas.
- Sistim multi partai
- Sistem partai multidimensi
- Wilayah dan bukan wilayah federalisme dan desentralisasi
- Konstitusi tertulis dan suara minoritas
2.5 Prinsip dan Parameter Demokrasi
Suatu
pemerintahan dikatakan demokratis, apabila mempunyai prinsip-prinsip demokrasi.
Menurut Masykuri Abdillah, prinsip
demokrasi terdiri dari tiga yaitu: persamaan, kebebasan, dan pluralisme.
Menurut Inu Kencana, prinsip
demokrasi, yaitu:
a) Adanya pembagian
kekuasaan
b) Adanya
pemilihan umum yang bebas
c) Adanya
manajemen yang terbuka
d) Adanya
kebebasan individu
e) Adanya
peradilan yang bebas
f)
Adanya
pengakuan pihak minoritas
g) Adanya
pemerintahan yang berdasarkan hukum
h) Adanya pers
yang bebas
i)
Adanya
beberapa partai politik
j)
Adanya
musyawarah.
Untuk mengukur kinerja dalam
menjalankan pemerintahannya secara demoratis, dibutuhkan aspek-aspek pengukur
sebagai parameter, yaitu:
Pertama, masalah pembentukan
Negara. Kita percaya bahwa proses pembentukan kekuasaan akan sangat menentukan
bagaimana kualitas watak, dan pola hubungan yang akan dibangun. Untuk sementara
ini, pemilihan umum, dipercaya sebagai salah satu instrument penting guna
memungkinkan berlangsungnya suatu proses pembentukan pemerintahan yang baik.
Kedua, dasar
kekuasaan Negara.Masalah ini menyangkut konsep legimitasi kekuasaan serta
pertanggungjawabannya langsung kepada rakyat. Aturan yang ada patut memastikan
setidaknya ada dua hal utama:
a.
Memungkinkan
terjadinya desentralisasi, untuk menghindari sentralisasi
b. Memungknksn
pembatasan, agar kekuasaan tidak menjadi tidak terbatas
Ketiga, masalah
kontrol rakyat. Apakah berbagai koridor tersebut sudah dengan sendirinya akan berjalan
suatu proses yang memungkinkan terbangun sebuah relasi yang baik, yakni suatu
relasi kuasa yang simestris, memiliki sambungan yang jelas, dan adanya
mekanisme yang memungkinkan check and
balance terhadap kekuasaan yang dijalankan eksekutif dan legislatif.
2.6 Sejarah
Perkembangan Demokrasi di Barat
Konsep
pemikiran demokrasi lahir dari pemikiran mengenai hubungan Negara dan hukum di
Yunani kuno dan dipraktekan dalam hidup bernegara antara abad ke-6 SM sampai
abad ke-4 SM. Dengan bentuk demokrasi yang bersifat langsung, yaitu hak rakyat
untuk membuat keputusan politik dijalankan secara langsung oleh seluruh warga
Negara berdasarkan prosedur mayoritas. Demokrasi berjalan efektif karena semua kalangan dapat
menikmatinya.
Gagasan
demokrasi Yunani Kuno berakhir pada abad pertengahan.Dengan ciri masyarakat
yang foedal, yaitu kehidupan spiritual dikuasai oleh seorang Paus dan pejabat
agama dan kekuasaan oleh para bangsawan.Dan kehidupan sosial dikuasai oleh
bangasawan, sehingga demokrasi ini tidak muncul pada abad pertengahan (abad
kegelapan).
Namun,
menjelang akhir abad pertengahan tumbuh keinginan menghidupkan
demokrasi.Lahirnya Magna Charta sebagai
suatu piagam yang memuat perjanjian antara kaum bangsawan dan Raja John
merupakan tonggak kemunculan demokrasi empirik.Di dalam piagam tersebut memuat
dua prinsip yang sangat mendasar, yaitu adanya pembatasan kekuasaan raja dan
hak asasi manusia lebih penting daripada kedaulatan raja.
Dan momentum
lain yang menandakan berdiinya sebuah demokrasi, yaitu adanya gerakan Renaissance yang menghidupkan kembali
minat pada sastra dan budaya Yunani Kuno, karena adanya kontak dengan dunai
Islam yang ketika itu sedang pada masa kejayaan peradaban ilmu pengetahuan.
Pada masa ini orang mematahkan ikatan yang ada dan menggantikannya dengan
bertindak seluas-luasnya sepanjang sesuai dengan yang dipikirkan.
Peristiwa
lain yang mendukung berdirinya demokrasi pada abad pertengahan yaitu adanya
gerakan reformasi yaitu suatu garakan revolusi agama yang terjadi di Eropa pada
abad ke-16 yang bertujuan memperbaiki keaadaan Gereja Katolik.
Konsep hukum
Negara formal, mulai digugat menjelang petengahan abad ke-20 tepatnya setelah
perang dunia. Beberapa faktor lain yang mendorong berdirinya Negara hukum
formal yaitu pluralis liberal, seperti yang dikemukakan Miriam Budjiarjo,
antara lain akses dalam industrialiasasi dan sistem kapitalis, tersebar aham
sosialisme yang menginkan pembagian kekuasaan secara merata.
Sejarah perkembangan demokrasi di
Barat diawali dengan bentuk demokrasi langsung yang berakhir pada abad
pertengahan. Menjelang akhir abad pertengahan lahir Piagam Magna Charta dan dilajutkan munculnya gerakan Renaissance dan menekankan pada adanya hak atas hidup, hak
kebebebasan,dan hak memiliki. Selanjutnya pada abad ke-19 muncul gerakan
demokrasi konstitusional yang melahirkan demokrasi welfare state.
2.7
Sejarah Perkembangan Demokrasi di
Indonesia
Perkembangan
demokrasi di Indonesia mengalami fluktuasi dan masa kejaannya dari masa
kemerdekaan sampai saat ini.Dalam perjalanan demokrasi Negara Indonesia,
terdapat berbagai masalah yang muncul yang harus dihadapi, yaitu bagaimana
suatu demokrasi sebagai tonggak berkembangnya suatu Negara dapat menjadi peran
dalam mewujudkan berdirinya sisi kehidupan berbangsa dan bernegara. Perkembangan
demokrasi Indonesia, dalam kurunnya waktu terbagi menjadi menjadi empat
periode,yaitu:
1. Demokrsi
Parlementer (1945-1959)
2. Demokrasi
Terpimpin (1959-1965)
3. Demokrasi
Pancasila (1965-1998)
4. Demokrasi
dalam Orde Reformasi (1998-sampai sekarang).
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Dari
sudut bahasa (etimologis), demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu demos
yang berarti rakyat dan cratosatau cratein yang berarti pemerintahan atau
kekuasaan. Jadi secara bahasa demis-cratein ataudemos-cratos berarti
pemerintahan rakyat atau kekuasaan rakyat.
Demokrasi langsung adalah paham
demokrasi yang mengikut sertakan setiap warga negaranya dalam permusyawaratan
untuk menentukan kebijaksanaan umum dan undang-undang.
Demokrasi tidak langsung adalah
paham demokrasi yang dilaksanakan melalui sistem perwakilan.
Perkembangan
demokrasi Indonesia, dalam kurunnya waktu terbagi menjadi menjadi empat
periode,yaitu:Demokrsi Parlementer (1945-1959),Demokrasi Terpimpin (1959-1965),Demokrasi
Pancasila (1965-1998),Demokrasi dalam Orde Reformasi (1998-sampai sekarang).
Unsur
penegak Demokrasi adalh negara hukum, masyarakat madani,infrastruktur politik,
pers bebas dan bertanggung jawab.
Model-model demokrasi : model Westminster adalah majority rule. Model ini dapat dilihat
sebagai solusi yang paling nyata mengenai dilemma apa yang kita maksud “rakyat
(the people)” dalam definisi demokrasi. Model konsensus yaitu Dari pandangan
mayoritas definisi dasar demokrasi berarti “pemerintahan oleh mayoritas orang (
the majority of the people). Mempunyai argumen bahwa mayoritas
seharusnya memerintah dan minoritas seharusnya menjadi oposisi.
DAFTAR PUSTAKA
Huda, Ni’matu Negara Hukum,
Demokrasi, dan Judicial Review, Yogyakarta: UII
Press, 2005
Prof Dr. Azyumardi Azra, MA, Demokrasi,
HAM, dan Masyarakat Madani,
Jakarta:ICCE UIN Syarif Hidayatullah, 2003
Tim Pokja UIN Sunan Kalijaga, Pancasila
dan Kewarganegaraan,Yogyakarta:
Pokja Akademik UIN
Sunan Kalijaga, 2005
Mulyana. 2005. Demokrasi
Dalam Budaya Lokal. Yogyakarta : Tiara Wacana
Pokja Akademik. 2005. Pancasila dan Kewarganegaraan. Yogyakarta: Pokja
Akademik UIN Sunan Kalijaga.
Arfani, Riza Nur.1996. Demokrasi Indonesia
Kontemporer. Jakarta : Raja
Grafindo Persada.
0 Komentar untuk "Makalah Pendidikan Kewarganegaraan, Pendidikan Kewarganegaraan/Pancasila"