Muhibbatul Alami

About my Tugas Kuliah and information Blog

Pages

Blogroll

Terimakasih Sudah Mengunjungi Blog Saya, Jangan Lupa Komentar Dan Baca Juga Postingan Blog Saya Yang Lainnya

MAKALAH SEJARAH PEMIKIRAN EKONOMI ISLAM “Tokoh dan Pemikiran Ekonomi Islam masa Kontemporer”




KATA PENGANTAR

Alhamdulillahirabbil’alamin, segala puji bagi Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya, sehingga kami dapat  menyelesaikan makalah ini dengan tepat waktu. Shalawat dan salam tak lupa senantiasa kita sanjungkan kepada Nabi Muhammad SAW yang kita harapkan syafa’atnya di yaumulqiyamah nanti, amin.
Penyusunan makalah ini dibuat guna memenuhi tugas mata kuliah Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam.Makalah ini berjudul “Tokoh dan Pemikiran Ekonomi Islam masa Kontemporer” yang membahas tentang Muhammad Abdul Mannan,Monzer Kahf,M. Umer Chapra dan Masudu Alam choundhury.
   Kami menyadari bahwa makalah ini belum sempurna,baik dalam hal penulisan maupun pokok bahasan yang kami jelaskan. Berkaitan dengan hal tersebut kami selaku penulis sangat mengharapkan saran, agar kedepannya kami bisa memperbaiki kesalahan-kesalahan kami yang lalu.


                                                                                    Banda Aceh,   Mei 2015
                                                                                    Penulis,







DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR................................................................................... i
DAFTAR ISI.................................................................................................. ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang....................................................................................... 1
1.2 Rumusan Masalah.................................................................................. 1
BAB II PEMBAHASAN
2.1  Muhammad Abdul Mannan ................................................................. 2
2.2   Monzer Kahf......................................................................................... 5
2.3  M.Umer Chapra..................................................................................... 7
2.4  Masudu Alam Choundhury................................................................... 10
BAB III PENUTUP
      3.1 Kesimpulan .......................................................................................... 12
DAFTAR PUSTAKA









BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar belakang
Beberapa dekade belakangan ini, kajian dan penelitian ekonomi Islam kembali berkembang. Berbagai forum internasional tentang ekonomi Islam telah sering dan banyak digelar di berbagai negara, seperti konferensi, seminar, simposium, dan workshop.  Puluhan para doktor dan profesor ekonomi Islam yang ahli dalam ekonomi konvensional dan syari’ah, tampil sebagai pembicara dalam forum-forum tersebut.
Dari kajian mereka ditemukan bahwa teori ekonomi Islam, sebenarnya bukan ilmu baru ataupun ilmu yang diturunkan secara mendasar dari teori ekonomi modern yang berkembang saat ini. Fakta historis menunjukkan bahwa para ilmuwan Islam zaman klasik, adalah penemu dan peletak dasar semua bidang keilmuan, termasuk ilmu ekonomi.
            Disini kami akan mencoba membahas beberapa tokoh pemikir ekonomi islam masa kontemporer.
B.    Rumusan masalah
1. Muhammad Abdul Mannan
2. Monzer Kahf
3. M. Umer Chapra
4. Masudu Alam choundhury








BAB II
PEMBAHASAN
A. Muhammad Abdul Mannan
Ia adalah seorang guru besar di Islamic Research and Training Institute, Islamic DevelopmentBank, Jeddah. Gelar M.A diperoleh di Bangladesh, M.A in Economics dan Ph.D di Michigan,USA. Ia termasuk salah satu pemikir ekonomi Islam kontemporer yang cukup menonjol. Hal inidapat dilihat dari banyaknya karya tulis yang telah dihasilkan salah satu karya tulisnya adalahIslamic Economics: Theory and Practice yang terbit tahun 1970 dan telah diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia.Sebagai seorang ilmuwan, ia mengembangkan ekonomi Islam berdasarkan pada beberapa sumber hukum yaitu :
• Al-Qur’an
• Sunnah Nabi
• Ijma’
• Ijtihad atau Qiyas
• Prinsip hukum lainnya
 Dari sumber-sumber hukum Islam di atas ia merumuskan langkah-langkah operasional untukmengembangkan ilmu ekonomi Islam yaitu :
1.      Menentukan basic economic functions yang secara umum ada dalam semua sistem tanpa memperhatikan ideologi yang digunakan, seperti fungsi konsumsi, produksi dan distribusi
2.      Menetapkan beberapa prinsip dasar yang mengatur basic economic functions yangberdasarkan pada syariah dan tanpa batas waktu (timeless), misal sikap moderation dalamberkonsumsi
3.      Mengidentifikasi metode operasional berupa penyusunan konsep atau formulasi, karena padatahap ini pengembangan teori dan disiplin ekonomi Islam mulai dibangun. Pada tahap ini mulaimendeskripsikan tentang apa (what), fungsi, perilaku, variabel dsb.
4.      Menentukan (prescribe) jumlah yang pasti akan kebutuhan barang dan jasa untuk mencapaitujuan (yaitu : moderation) pada tingkat individual atau aggregate.
5.       Mengimplementasikan kebijakan yang telah ditetapkan pada langkah keempat. Langkah inidilakukan baik dengan pertukaran melalui mekanisme harga atau transfer payments.
6.       Melakukan evaluasi atas tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya atau atas target bagaimanamemaksimalkan kesejahteraan dalam seluruh kerangka yang ditetapkan pada langkah keduamaupun dalam dua pengertian pengembalian (return), yaitu pengembalian ekonomi dan non-ekonomi, membuat pertimbangan-pertimbangan positif dan normatif menjadi relatif tidakberbeda atau tidak penting.
7.       Membandingkan implementasi kebijakan yang telah ditetapkan pada langkah dengan pencapaian yang diperoleh (perceived achievement).
Pada tahap ini perlu melakukan review atas prinsip yang ditetapkan pada langkah kedua dan merekonstruksi konsep-konsep yang dilakukanpada tahap ketiga, keempat dan kelima.Tahapan-tahapan yang ditawarkan oleh Mannan cukup konkrit dan realistik. Hal ini berangkatdari pemahamannya bahwa dalam melihat ekonomi Islam tidak ada dikhotomi antara aspeknormatif dengan aspek positif. Secara jelas Mannan mengatakan :” Beberapa ekonom Muslim juga mencoba untuk mempertahankan perbedaan antara ilmu positifdengan normatif, sehingga dengan cara demikian mereka membangun analisa ilmu ekonomiIslam dalam kerangka pemikiran barat. Sedangkan ekonomi yang lain mengatakan secara sederhana bahwa ilmu ekonomi Islam adalah ilmu normatif. Dalam ilmu ekonomi Islam, aspek-aspek positif dan normatif dari ilmu ekonomi Islam saling terkait dan memisahkan kedua aspekini akan menyesatkan dan menjadi counter productive.Dalam mengembangkan ilmu ekonomi Islam, maka langkah pertama adalah menentukan basiceconomic functions yang secara sederhana meliputi tiga fungsi yaitu konsumsi, produksi dandistribusi. Lima prinsip dasar yang berakar pada syariah untuk basic economic functions berupafungsi konsumsi yakni prinsip righteousness, cleanliness, moderation, beneficence dan morality.Perilaku konsumsi seseorang dipengaruhi oleh kebutuhannya sendiri yang secara umumkebutuhan manusia terdiri dari necessities, comforts dan luxuries.Pada setiap aktivitas ekonomi aspek konsumsi selalu berkaitan erat dengan aspek produksi.Dalam kaitannya dengan aspek produksi, Mannan menyatakan bahwa sistem produksi dalamnegara (Islam) harus berpijak pada kriteria obyektif dan subyektif. Kriteria obyektif dapat diukurdalam bentuk kesejahteraan materi, sedangkan kriteria subyektif terkait erat dengan bagaimanakesejahteraan ekonomi dapat dicapai berdasarkan syariah Islam. Jadi dalam sistem ekonomikesejahteraan tidak semata-mata ditentukan berdasarkan materi saja, tetapi juga harusberorientasi pada etika Islam.Aspek lain selain konsumsi dan produksi yang tidak kalah pentingnya adalah aspek distribusipendapatan dan kekayaan. Mannan mengajukan rumusan beberapa kebijakan untuk mencegahkonsentrasi kekayaan pada sekelompok masyarakat saja melalui implementasi kewajiban yangdijustifikasi secara Islam dan distribusi yang dilakukan secara sukarela.Rumusan kebijakan tersebut adalah :
1. Pembayaran Zakat dan ‘Ushr (pengambilan dana pada tanah ‘Ushriyah yaitu tanah jazirahArab dan negeri yang penduduknya memeluk Islam tanpa).
2. Pelarangan riba baik untuk konsumsi maupun produksi.
3. Pemberian hak untuk sewa ekonomi murni (pendapatan yang diperoleh
usaha khusus yangdilakukan oleh seseorang) bagi semua anggota masyarakat.
4. Implementasi hukum waris untuk meyakinkan adanya transfer kekayaan antar generasi
5. Mendorong pemberian pinjaman lunak
6. Mencegah penggunaan sumberdaya yang dapat merugikan generasi mendatang
7. Mendorong pemberian Infaq dan shadaqah untuk fakir miskin
8. Mendorong organisasi koperasi asuransi
9. Mendorong berdirinya lembaga sosial yang memberikan santunan kepada masyarakatmenengah ke bawah
10. Mendorong pemberian pinjaman aktifa produktif kepada yang membutuhkan
 11. Tindakan-tindakan hukum untuk menjamin dipenuhinya tingkat hidup minimal (basic need)
12. Menetapkan kebijakan pajak selain zakat dan ‘Ushr untuk meyakinkan terciptanya keadilansocial.

B. Monzer Kahf
Monzer Kahf merupakan orang pertama yang mengaktualisasikan analisis penggunaan institusiislam (seperti zakat) terhadap agregat ekonomi, seperti simpanan investasi, konsumsi danpendapatan. Hal ini bisa dilihat dari buku nya yang berjudul “ekonomi islam : telah analitik terhadap fungsi sistem ekonomi yang paling utama dan terpenting dari pemikiran Kahf adalah pandangannya terhadap ekonomi sebagai bagian tertentu dari agama. Karena baginya agama dengan definisi yang dihadapkanpada kepercayaan dan perilaku manusia, perilaku ekonomi pastinya menjadi salah satu aspek agama.
a. Asumsi Dasar Kahf
Kahf memiliki asumsi dasar atau paradigma bagaimana seharusnya sistem ekonomi Islam itu, dibawah ini adalah asumsi dasar tersebut.
1. Islamic Man adalah orang dapat menerima tiga pilar system ekonomi Islam, maka setiap keputusanekonominya pasti akan berbeda dengan orang yang menganut system ekonomi konvensional.adapun pilar- pilar ekonomi Islam yaitu:
a. Segala sesuatau adalah milik Allah, manusia adalah khalifahnya.
b. Tuhan itu satu hanya hukum Allah yang dapat diberlakukan
c. Kerja adalah kebajikan, kemalasan adalah sifat buruk oleh karenanya diperlukan sikap memperbaiki diri sendiri.
2. Negara
Negara adalah pembuat rencana dan pengawas. menurut Kahf, objek dari kebijakan negara yaitu:
a. memaksimalisasi tingkat penggunaan sumberdaya alam
b. meminimalisir gap distribusi
c. membuat peraturan bagi pelaku ekonomi
Untuk menjamin ditaatinya“peraturan pemerintah”Untuk mencapai ketiganya, negara menggunakan kebijakan fiskal dan moneter, alat produksi dan distribusi serta kekuatan hukum. “Islamic Man” dan Negara harus bekerja sama dalam mencapai tujuan teori-teori monzher kahf:
a. teori konsumsi
1. Rasionalisme islam.
Rasionalisme adalah satu istilah yang paling bebas digunakan dalam ekonomi, karena segalasesuatu dapat dirasionalisasikan dan mengacu pada bebverapa perangkat aksioma yang relevan.Rasionalisme dalam islam dinyatakan sebagai alternative yang konsisten dengan nilai-nilaiislam.
2. kepercayaan akan hari akhir
Islam menggabungkan kepercayaan akan hari akhir dengan kepercayaan terhadap Allah. Hal ini memiliki dua pengaruh:
a. hasil pemilihan suatu tindakan disusun atas dua hal yaitu akibat tindakan di kehidupansekarang dan akibat dikehidupan akhirat nanti.
b. jumlah alternative pemakaian pendapatan seseorang dinaikan dengan pemasukan dari semuahkeuntungan yang didapat diakhirat nanti.
3. konsep kesuksesandalam islam, kesuksesan itu dipandang dari segi taat kepada Allah dan pelarangan akanpenimbunan harta.
4. konsep kekayaan Harta adalah karunia Allah. Oleh karena itu, harta harus digunakan untuk kepentingan danpemenuhan kebutuhan manusia.
5. konsep islam tentang “barang”
Barang-barang harus bermanfaat secara moral dan juga dapat dipertukarkan di pasar.
b. teori produksi
Tujuan produksi yaitu sebagai upaya untuk meningkatkan kondisi materialnya sekaligusmoralnya dan sebagai sarana untuk mencapai tujuanya di hari akhir kelak mempunyai tiga implikasi penting yaitu:
• produk-produk yang menjauhkan manusia dari nilai-nilai moralnya.
• Aspek social produksi ditekankan dan secara ketat dikaitkan dengan proses produksi.
• Masalah ekonomi timbul karena kemalasan manusia dalam usahanya untuk mengambil manfaat sebesar basarnya dari anugrah Allah, baik sumber manusiawi maupun dari sumber islami.

C.  M. Umer Chapra
Lahir pada 1 Februari 1933, Bombay India adalah salah satu ekonom kontemporer Muslim yang paling terkenal pada zaman modern ini di timur dan barat. Ayahnya bernama Abdul Karim Chapra. Chapra dilahirkan dalam keluarga yang taat beragama, sehingga ia tumbuh menjadi sosok yang mempunyai karakter yang baik. Keluarganya termasuk orang yang berkecukupan sehingga memungkinkan ia mendapatkan pendidikan yang baik.
Masa kecilnya ia habiskan ditanah kelahirannya hingga berumur 15 tahun. Kemudian ia pindah ke Karachi untuk meneruskan pendidikannya disana sampai meraih gelar Ph.D dari Universitas Minnesota. Dalam umurnya yang ke 29 ia mengakhiri masa lajangnya dengan menikahi Khairunnisa Jamal Mundia tahun 1962, dan mempunyai empat anak, Maryam, Anas, Sumayyah dan Ayman.
Latar Belakang dan Pendidikan Dalam karir akademiknya DR. M. Umer Chapra mengawalinya ketika mendapatkan medali emas dari Universitas Sindh pada tahun 1950 dengan prestasi yang diraihnya sebagai urutan pertama dalam ujian masuk dari 25.000 mahasiswa. Setelah meraih gelar S2 dari Universitas Karachi padatahun 1954 dan 1956, dengan gelar B.Com / B.BA ( Bachelor of Business Administration ) danM.Com / M.BA ( Master of Business Administration ), karir akademisnya berada pada tingkat tertinggi ketika meraih gelar doktoralnya di Minnesota, Minneapolis.
Pembimbingnya, Prof.Harlan Smith, memuji bahwa Chapra adalah seorang yang baik hati, mempunyai karakter yang baik dan kecemerlangan akademis. Menurut Profesor ini, Chapra adalah orang yang terbaik yang pernah dikenalnya, bukan hanya dikalangan mahasiswa namun juga seluruh fakultas.DR. Umer Chapra terlibat dalam berbagai organisasi dan pusat penelitian yang berkonsentrasi pada ekonomi Islam. Saat ini dia menjadi penasehat pada Islamic Research and Training Institute(IRTI) dari IDB Jeddah. Sebelumnya ia menduduki posisi di Saudi Arabian Monetary Agency(SAMA) Riyadh selama hampir 35 tahun sebagai penasihat peneliti senior. Aktivitasnya dilembaga-lembaga ekonomi Arab Saudi ini membuatnya di beri kewarganegaraan Arab Saudi oleh Raja Khalid atas permintaan Menteri Keuangan Arab Saudi, Shaikh Muhammad Aba al-Khail. Lebih kurang selama 45 tahun beliau menduduki profesi diberbagai lembaga yangberkaitan dengan persoalan ekonomi diantaranya 2 tahun di Pakistan, 6 tahun di AmerikaSerikat, dan 37 tahun di Arab Saudi. Selain profesinya itu banyak kegiatan ekonomi yang dikutinya, termasuk kegiatan yang diselenggarakan oleh lembaga ekonomi dan keuangan duniaseperti IMF, IBRD, OPEC, IDB, OIC dan lain-lain.Pemikirannya:
1. mengkritik kapitalisme
Kritik-kritik penting terhadap kapitalisme yaitu:
• Kapitalisme sering dianggap kurang produktif disbanding system kolektif yang merencanakanpembangunan dengan cermat
• Kapitalisme tidak cukup kompetitip. Motif laba dan perjuangan yang kompetitip seringmenyebabkan kecendrungan monopoli.
• Kapitalisme tidak selalu mempertahankan tingkat kesempatan kerja yang lebih tinggi. Dalam keadaan depresi sumber daya produksi diboroskan dan pendapatan nasional ditahan dibawah kemungkinan maksimum.
2.Mengkritik sosialisme
Konsep analisis tentang sosialisme adalah alienasi atau keterasingan timbul dalam suatu masyarakat kapitalis sebagai akibat dari eksploitasi kaum borjuis terhadap kaum poletar. Alienasi akan hilang apabila masyarakat bebas kelas sudah ditegakkan dan satu-satunya cara umtukmengakhiri alienasi adalah menghapuskan kepemilikan pribadi sebagai penyebab utamanya.Akan tetapi strategi marxis tentang kepemilikan Negara atas seluruh sarana produksi terhadap banyak kelemahan.
3.Negara sejahtera
Filsafat Negara sejahtera mengakui full employement dan distribusi pendapatan dan kekayaan yang adil sebagai bagian dari pokok Negara. Hal ini menuntut peran Negara yang lebih aktif dalam bidang ekonomi di bandingkan perannya dibawah paham kapitalis laissez faire atau bahkan teori Keynes.
4.Ilmu ekonomi islam
prinsip-prinsip paradigma islam
a. rasional ekonomi
b. positivisme
c. keadilan
d. pareto optimum
 e. interpensi Negara
5.keuangan publik
a. zakat
zakat merupakan kewajiban publik bagi seorang muslim sebagaimana sholat, puasa dan haji yangharus dikeluarkan proporsi tertentu terhadap kekeyaan atau output bersihnya hasil zakat ini tidakbias dibelanjakan oleh pemerintah sesuai kehendak hatinya
.b. pajak
para ulama klasik hanya mendukung pemberlakuan pajak yang adil dan selaras dengansemangat islam. Sistem pajak yang mereka anggap adil paling tidak harus memenuhi tiga syarat yaitu;
1. pajak harus dipungut untuk membiayai hal-hal yang benar-benar dianggap perlu untuk kepentingan mewujudkan tujuan bersama.
2. beban pajak tidak boleh terlalu memberatkan dibandingkan dengan kemampuan
3. harta pajak harus dibelanjakan secara hati-hati sesuai dengan tujuan awal

D. Masudu Alam choundhury
Masudu alam choundhury adalah professor universitas cape breton nova scotia, canada. Beliau telah memberikan kuliah secara luas pada sejumlah universitas dan institute profesional dibanyak negara salah satunya di universitas indonesia.Dalam berbagai bukunya beliau menjelaskan bahwa “pendekatan ekonomi islam itu perlu menggunakan shuratic process, atau pendekatan syura.
Shuratic process adalah methodologi individual digantikan oleh sebuah konsensus para ahli dan pelaku pasar dalam menciptakan keseimbangan ekonomi dan perilaku pasar.Individualisme yang merupakan ide dasar konvensional tidak dapat lagi bertahan, karena tidak mengidahkan adanya distribusi yang tepat, sehingga terciptalah sebuah jurang pemisah antara yang kaya dan yang miskin.\
Menurutnya ada tiga prinsip dasar ekonomi islam yaitu :
1. prinsip persatuan dan persaudaraan, dalam konteks ekonomi islam prinsip persatuan danpersaudaraan adalah hal terpenting karena didalamnya diajarkan bagaimana seseorang salingberhubungan dan saling membutuhkan satu sama lainya dengan penuh kebenaran dan tanggungjawab terhadap allah swt.
2. prinsip kerja dan produktivitas, prinsip ini terbagi atas gaji individual harus sebanding denganjumlah dan kategori pekerjaan yang mereka kerjakan maksudnya apa yang mereka kerjakansebanding dengan gaji atau upah yang mereka terima.
3. prinsip distribusi kekayaan , distributive justice yaitu menghendaki adanya keadilan distribusikekayaan melalui pembayaran zakat, sedekah, dan infak agar tidak merugikan orang lain ataumenabung dengan sistem bagi hasil yang mana tujuanya agar tidak terjadi jurang pemisah yangsangat dalam antara sikaya dan simiskin.

Instument makro ekonomi menurut choundhury ada empat yakni:
1. penghapusan bunga, agar terciptanya rasa persatuan dan persaudaraan islam melarang adanyabungan dalam transaksi seperti dalam tawar menawar, oleh karena itu dalam sistem ekonomiislam tidak menggunakan riba agar terhindar dari penggunaan suku bunga dengan menggunakanprinsip proffit and loss sharing (bagi hasil) pada finansial inter mediation yang lebih adil agartercipta perekonomian yang lebih stabil dan efesien dan melarang kegiatan-kegiatan yang nonproduktif, berbahaya, haram dan dana tidak baik.
2. Dengan menggunakan instrument bagi hasil atau mudharabah adalah suatu pembagian bentukkeuntungan sistem didalam islam, yang mana mitra membantu tenag a kerja atau perusahaandengan perjanjian yang sesuai kontrak untuk berbagi keuntungan. Dia mengartikan mudharabahsebagai suatu kerja sama kemitraan.
3. Penghapusan pemborosan konsumsi, masyarakat islami memprioritaskan kepada alat-alatkeperluan dan kenyamanan hidup serta mencari keridha an Allah.
4. iinstrument zakat, peranan zakat dalam distribusi kekayaan sangatlah penting oleh karena itupendapatan atau aset kekayaan yang telah mencapai nishab wajib mengengeluarkan zakat.











BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari beberapa tokoh diatas dapat kita simpulkan bahwa mereka mengembangkan ekonomi Islam berdasarkan pada beberapa sumber hukum yaitu :Al-Qur’an, Sunnah Nabi, Ijma’,Ijtihad atau Qiyas dan Prinsip hukum lainnya.Dari sumber-sumber hukum Islam ini mereka merumuskan langkah-langkah operasional untuk mengembangkan ilmu ekonomi Islam.

Rumusan kebijakan abdul manan adalah :Pembayaran Zakat dan ‘Ushr ,Pelarangan riba,Pemberian hak untuk sewa ekonomi murni,Implementasi hukum waris,Mendorong pemberian pinjaman lunak,Mencegah penggunaan sumberdaya yang dapat merugikan generasi mendatang,Mendorong pemberian Infaq dan shadaqah untuk fakir miskin,Mendorong organisasi koperasi asuransi,Mendorong berdirinya lembaga sosial,Mendorong pemberian pinjaman aktifa produktif ,Tindakan-tindakan hukum untuk menjamin dipenuhinya tingkat hidup minimal (basic need),Menetapkan kebijakan pajak selain zakat dan ‘Ushr.

Kahf memiliki asumsi dasar atau paradigma bagaimana seharusnya sistem ekonomi Islam itu, yaitu :.1.Islamic Man adalah orang dapat menerima tiga pilar system ekonomi Islam, adapun pilar- pilar ekonomi Islam yaitu:a. Segala sesuatau adalah milik Allah, manusia adalah khalifahnya.b. Tuhan itu satu hanya hukum Allah yang dapat diberlakukanc. Kerja adalah kebajikan.2.Negara adalah pembuat rencana dan pengawas. menurut Kahf, objek dari kebijakan negara yaitu:a. memaksimalisasi tingkat penggunaan sumberdaya alamb. meminimalisir gap distribusic. membuat peraturan bagi pelaku ekonomi. Serta Teori produksinya yaitu sebagai upaya untuk meningkatkan kondisi materialnya sekaligus moralnya dan sebagai sarana untuk mencapai tujuanya di hari akhir kelak mempunyai tiga implikasi penting yaitu:produk-produk yang menjauhkan manusia dari nilai moralnya, Aspek social produksi,Masalah ekonomi timbul karena kemalasan manusia dalam usahanya.

Pemikiran Umer Chapra yaitu:1.Mengkritik kapitalisme yaitu:Kapitalisme sering dianggap kurang produktif,tidak cukup kompetitip,tidak selalu mempertahankan tingkat kesempatan kerja yang lebih tinggi.2.Mengkritik sosialisme adalah alienasi atau keterasingan timbul dalam suatu masyarakat kapitalis sebagai akibat dari eksploitasi kaum borjuis terhadap kaum poletar.3.Negara sejahtera yaitu Filsafat Negara sejahtera mengakui full employement dan distribusi pendapatan dan kekayaan yang adil sebagai bagian dari pokok Negara..4.Ilmu ekonomi islam,prinsipnya yitu :rasional ekonomi ,positivisme,keadilan,pareto optimum,interpensi Negara.5.keuangan publik

Menurutnya Choundhury ada tiga prinsip dasar ekonomi islam yaitu :1. prinsip persatuan dan persaudaraan,2. prinsip kerja dan produktivitas,3. prinsip distribusi kekayaan.serta Instument makro ekonomi menurut choundhury ada empat yakni:1. penghapusan bunga,2. Dengan menggunakan instrument bagi hasil atau mudharabah,3. Penghapusan pemborosan konsumsi4. iinstrument zakat.



DAFTAR PUSTAKA

Majid, M Nazori , 2003. Pemikiran Ekonomi Islam Abu Yusuf. Cet. I. Yogyakarta:
PSEI STIS,
Chamid, Nur, 2010.Jejak Langkah Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam,
Yogyakarta: Pustaka Pelajar,
Amalia, Euis, 2005. Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam dari Masa Klasik Hingga
Kontemporer, Jakarta: Pustaka Asatrus,
Nasution , Harun, 2003. Pembaharuan dalam Islam Sejarah Pemikiran dan
Gerakan,Jakarta : Bulan Bintang,
Sani , Abdul, 1998. Lintasan Sejarah Pemikiran Perkembangan Modern dalam
Islam,Jakarta : PT Grafindo Persada,




Bagikan :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "MAKALAH SEJARAH PEMIKIRAN EKONOMI ISLAM “Tokoh dan Pemikiran Ekonomi Islam masa Kontemporer”"
 
Template By Kunci Dunia
Back To Top